LENSAPOST.NET – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Aceh Tenggara bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Aceh, Rabu (14/01/2026).
Dalam aksi tersebut, kedua LSM mendesak Kapolda Aceh untuk segera mencopot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara yang diduga terlibat praktik tangkap lepas terhadap bandar narkoba.
Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan perlawanan masyarakat sipil terhadap dugaan lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
Ia menegaskan, pihaknya menuntut pengusutan tuntas terhadap dugaan tangkap lepas bandar narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.
“Kapolda Aceh harus segera mencopot Kasat Narkoba Aceh Tenggara karena diduga telah melakukan tangkap lepas terhadap terduga bandar narkoba. Ini mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Fazriansyah.
Menurut Fazriansyah, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, terduga bandar narkoba berinisial AW ditangkap di kawasan Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara, pada Juli 2025 lalu.
Namun, setelah ditangkap, AW justru dibawa ke salah satu apartemen tempat tim Satnarkoba menginap dan kemudian dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.
Kasus dugaan tangkap lepas ini, lanjut Fazriansyah, sebenarnya telah disuarakan sejak 28 Oktober 2025 melalui aksi demonstrasi di depan Polres Aceh Tenggara. Namun hingga kini, pihaknya menilai tidak ada tindak lanjut yang serius, sehingga kasus tersebut terkesan dibiarkan dan jalan di tempat.
“Kami melihat ada pembiaran. Tidak ada proses hukum yang transparan dan akuntabel. Karena itu, hari ini kami kembali turun ke jalan dan akan terus menyuarakan tuntutan ini sampai kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. []












