LENSAPOST.NET – Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) di Kecamatan Leuser. Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, ambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara camat di wilayah tersebut.
Pemberhentian sementara Camat Leuser, Dian Iskandar, oleh Bupati Aceh Tenggara itu disampaikan saat monitoring dan evaluasi dana desa dan pertemuan dengan Pengulu Kute (Kepala Desa) Se Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaksanakan di Oproom Setdakab, Rabu, 16 Juli 2025.
Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, mengatakan bahwa terhitung hari ini Camat Leuser, Dian Iskandar, dibebas tugaskan dari semua wewenang nya dan mengangkat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Leuser sebagai Pelaksana Harian (Plh).
“Mulai hari ini Camat Leuser dinonaktifkan dalam tugasnya, saya tegaskan Inspektur untuk dapat memverifikasi semua bukti yang sudah dikantongi terkait dugaan pungli camat Leuser ini, hingga status nya bersalah atau tidak,” kata Salim Fakhry.
Ia menegaskan, apabila memang nanti nya tidak terbukti bersalah maka akan mengembalikan jabatan camat Leuser ini kembali. Namun selama proses ini berlangsung, camat Leuser untuk sementara dibebas tugaskan.
“Langkah ini dilakukan bukan karena suka atau tidak suka kepada yang bersangkutan akan tetapi tujuan nya untuk memberikan pembelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak mengulangi hal memalukan seperti ini, apalagi menjual nama Bupati untuk mempungli para kepala desa,” sebutnya.[]













