NEWS  

Diduga Ambil Paksa Mesin Kopi, Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Aceh

Seorang anggota Kepolisian berinisial DMN, berpangkat Bripda dan bertugas di Ditpolair Polda Aceh, dilaporkan ke Propam Polda Aceh atas dugaan tindakan pengambilan paksa satu unit mesin kopi dan satu unit grinder kopi di Kuala Seafood Central, Banda Aceh, Minggu (25/1/2026).

LENSAPOST.NET— Seorang anggota Kepolisian berinisial DMN, berpangkat Bripda dan bertugas di Ditpolair Polda Aceh, dilaporkan ke Propam Polda Aceh atas dugaan tindakan pengambilan paksa satu unit mesin kopi dan satu unit grinder kopi di Kuala Seafood Central, Banda Aceh, Minggu (25/1/2026).

Laporan tersebut dibuat oleh Flora Indah melalui kuasa hukumnya, Andi Putri Amanda, S.H., Ridea Oktavia, S.H., dan Wahyuni Safitri, S.H. dari Kantor Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., pada Rabu (28/1/2026).

Andi Putri Amanda menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh DMN sama sekali tidak mencerminkan perilaku seorang aparatur penegak hukum yang memahami dan menjunjung tinggi hukum.

Menurut Andi, antara kliennya dan DMN sebelumnya telah terikat dalam Perjanjian Kerja Sama yang diterbitkan oleh Notaris Malahayati, S.H., M.Kn. dengan nomor waarmerking 04/W/MH/Not/III/2024 tertanggal 19 Maret 2024.

Dalam perjanjian tersebut, DMN bertindak sebagai pemberi pinjaman modal sebesar Rp140.000.000, dengan skema bagi hasil 5 persen per bulan selama 12 bulan, serta pengembalian modal secara penuh setelah masa perjanjian berakhir.

“Selama 12 bulan, klien kami telah membayarkan bagi hasil sebesar Rp7.000.000 per bulan, dengan total Rp84.000.000. Selain itu, klien kami juga telah mencicil pengembalian modal sebesar Rp25.000.000 hingga 5 Januari 2026,” jelas Andi.

Dengan demikian, lanjut Andi, masih terdapat sisa kewajiban pengembalian modal sebesar Rp115.000.000.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menghindari tanggung jawab dan tetap berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut dengan terus berkomunikasi kepada DMN, meskipun kondisi keuangan sedang bermasalah.

Namun, Andi menyayangkan tindakan DMN yang diduga datang bersama sejumlah rekannya dan mengambil paksa satu unit mesin kopi merek Allegra Lyra 2 Group serta satu unit grinder kopi merek Bellezofa Alvento 75 New, serta membuat kegaduhan di lokasi usaha.

“Tindakan tersebut jelas tidak sesuai hukum. Seharusnya, yang bersangkutan menempuh upaya gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, bukan melakukan tindakan sepihak yang merugikan klien kami,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, Flora Indah mengaku merasa malu karena peristiwa tersebut terjadi di hadapan pelanggan yang sedang menikmati makanan di Kuala Seafood Central.

Atas perbuatannya, DMN dilaporkan dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf c juncto Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, secara etik, DMN juga diduga melanggar Pasal 12 huruf e serta Pasal 13 huruf j dan huruf m Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Andi berharap Propam Polda Aceh dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami berharap ada penindakan tegas karena tindakan saudara DMN tidak mencerminkan anggota kepolisian yang memahami hukum dan terkesan arogan,” pungkasnya.