Dana Otsus Harus Dilanjutkan dengan Tata Kelola Transparan

Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Abulyatama Aceh, Usman Lamreung

LENSAPOST.NET – Pengamat kebijakan publik yang juga dosen Universitas Abulyatama, Usman Lamreung, menilai pernyataan Jusuf Kalla dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI sangat relevan dengan kondisi Aceh hari ini.

Ia menegaskan, perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) dan pembahasan RUU Pemerintahan Aceh bukan hanya urusan fiskal, melainkan menyangkut komitmen moral dan politik pemerintah pusat terhadap kesepakatan damai Helsinki.

“MoU Helsinki bukan sekadar perjanjian politik untuk menghentikan konflik, tetapi kontrak moral yang wajib menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyat Aceh. Perpanjangan dana otsus adalah bukti konsistensi pemerintah pusat menjaga komitmen perdamaian sekaligus mencegah ketidakpuasan akibat ketimpangan ekonomi,” ujar Usman, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan meski Aceh telah menerima lebih dari Rp100 triliun dana otsus selama 15 tahun terakhir, persoalan kemiskinan, pengangguran, dan lemahnya daya saing daerah masih menghantui.

Ia menilai, masalah tersebut bukan karena keberadaan dana otsus, melainkan lemahnya tata kelola serta pengawasan di tingkat daerah.

“Otsus jangan dihentikan, tapi harus dilanjutkan dengan mekanisme yang lebih transparan, akuntabel, serta disertai penguatan kapasitas pemerintah daerah. Dengan begitu, otsus menjadi momentum koreksi sekaligus akselerasi pembangunan Aceh,” tegasnya.

Lebih jauh, Usman menilai perpanjangan dana otsus memiliki makna politik dan sosial yang sangat strategis. Bagi Aceh, keberlanjutan dana otsus menjadi jaminan nyata dukungan negara untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat integrasi dalam bingkai NKRI.

“Melanjutkan otsus berarti negara menunjukkan keadilan, menghormati kesepakatan damai, dan memastikan perdamaian yang telah bertahan dua dekade benar-benar berbuah kesejahteraan bagi rakyat Aceh,” pungkas Usman Lamreung.