LENSAPOST.NET-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dalam memperingari hari bhakti adhyaksa ke 63, di Rumoh Inong Tapaktuan, Aceh Selatan, Kamis 20 Juli 2023
Dalam sambutannya, Bupati Tgk Amran mengatakan, tanah wakaf memiliki potensi pemanfaatan yang sangat besar sehingga diperlukan pengelolaan yang efektif dan akuntabel, namun permasalahan kepemilikan tanah seringkali menjadi polemik yang menimbulkan konflik dan melahirkan masalah dikemudian hari.
“Hal ini telah diwujudkan melalui pelaksanaan perjanjian Kerjasama tiga lembaga, yakni Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan, tentang koordinasi dan Kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf,”katanya.
Lanjutnya, Atas nama pemerintah daerah, Tgk Amran mengucapkan terimakasih kepada badan pertanahan nasional Aceh Selatan, kantor kementerian agama Aceh Selatan dan khususnya kepada kejaksaan negeri Aceh Selatan, yang bersamaan dengan peringatan hari bhakti adhyaksa ke 63 tahun 2023 ini, telah mewujudkan terlaksananya kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf, sebagai langkah nyata dan tindak lanjut perjanjian kerjasama yang telah digagas.
Dalam kesempatan itu., Kepala BPN Aceh Selatan Heriansyah, S.SiT menyampaikan, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa,
“Untuk Kepala BPN menyampaikan bahwa tahun ini target sertifikasi tanah wakaf yang tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten Aceh Selatan adalah 100 bidang, sampai saat sekarang ini dari target 100 bidang, 47 bidang sudah dilaksanakan pengukuran dan 21 bidang sudah terbit sertifikat,” katanya
Lanjutnya, untuk kegiatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di kantah Aceh Selatan di berikan amanat untuk menyelesaikan target sertipikat sebanyak 14.820 bidang, dan tahun ini insyaallah untuk kabupaten Aceh selatan akan terbit sertipikat sebanyak 14.820 bidang.
Dengan lokasi tersebar di 6 kecamatan serta rinciannya yakni Seluruh desa di Kecamatan Meukek, 5 desa di Kecamatan Sawang, 2 desa di kecamatan Bakongan, seluruh desa di kecamatan bakongan timur, 2 desa di kecamatan kota bahagia, 1 desa di kecamatan Trumon dan 6 desa di kecamatan trumon tengah.sambungnya
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro SH, MH mengatakan Perjanjian kerjasama yang dijalin dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, merupakan bentuk penguatan komitmen bersama.
“Untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di kabupaten Aceh Selatan, ungkap Kajari,”katanya
Lanjutnya, Seperti halnya pelaksanaan pendampingan hukum kepada kemenag Aceh Selatan perihal pengukuran tanah wakaf dalam Rangka Sertifikasi Dan Pengamanan Tanah Wakaf.
“Kita menargetkan 100 sertifikat tanah wakaf tahun 2023, telah dilaksanakan pengukuran 47 persil dan sebanyak 21 persil tanah wakaf telah diterbitkan sertifikatnya, dan akan di serahkan hari Ini,”sambungnya.
Ia menambahkan, ini merupakan capaian luar biasa yang mana baru 5 kabupaten/kota yang telah siap untuk menyerahkan sertifikat, dari 23 kabupaten/kota di provinsi Aceh.
Acara penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Selatan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Selatan, Camat Meukek, Ketua Forum Nazir Kabupaten Aceh Selatan, Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan, dan para Kasi kejari Aceh Selatan dan undangan lainnya.(*)