BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas SKPA Pemerintah Aceh

dok BPK

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan Kelebihan Pembayaran atas Perjalanan Dinas Rangkap pada 5 (Lima) SKPA jajaran Pemerintah Aceh Sebesar Rp20.744.000,00.

Hasil pemeriksaan atas data dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas secara uji petik menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan perjalanan dinas dengan surat tugas yang berbeda dilaksanakan pada hari yang sama sebesar Rp20.744.000,00.

Selain itu, BPK juga menemukan Pertanggungjawaban Biaya Penginapan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp605.330.972,00.

Hasil pemeriksaan atas biaya penginapan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran karena tidak menginap sebesar Rp486.449.741,00.

“Selisih pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp 118.881.231,00 dengan rincian pada Lampiran 10,”ungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Aceh tahun 2023.

Dilihat dari LHP BPK tersebut, Pemerintah Aceh menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas TA 2023 sebesar Rp318.954.636.407,00 dan merealisasikan sebesar Rp308.619.331.611,00 atau 96,76% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya untuk pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp304.765.624.864,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas TA 2023 dan hasil konfirmasi kepada pihak hotel/penginapan secara uji petik menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp655.763.572,00.

“Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp29.688.600,00 sehingga sisa yang belum disetor sebesar Rp626.074.972,00 (Rp655.763.572,00 – Rp29.688.600,00),”tulis BPK.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Aceh melalui Kepala SKPA terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. BPK merekomendasikan Pj. Gubernur/Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala SKPA terkait selaku PA untuk Lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada SKPA yang dipimpinnya.

“Dan memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp626.074.972,00,”demikian tulis BPK. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *