LENSAPOST.NET – Maraknya persoalan antara konsumen dan perusahaan leasing di Aceh kembali mencuat setelah salah satu konsumen dikabarkan ditahan pihak leasing akibat menunggak pembayaran angsuran.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan yang kerap terjadi antara leasing dan masyarakat.
Juru Bicara Bentara Muda Mualem, Aminul Mukminin atau akrab disapa Aseng, menyampaikan keprihatinannya atas praktik pengelolaan leasing yang diduga jauh dari nilai-nilai syariat Islam.
Menurutnya, selain memberatkan konsumen dengan pembayaran tinggi, praktik di lapangan juga sering melibatkan debt collector yang melakukan pengancaman, pemerasan, hingga penarikan unit yang tidak sesuai aturan.
“DPRA dan MPU Aceh harus turun langsung melakukan sidak. Perlu dicross check bagaimana sebenarnya pengoperasian leasing di Aceh, termasuk dugaan keuntungan besar yang tidak sesuai dengan prinsip syariat,” tegas Aseng, Rabu (1/10).
Ia menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), pemerintah perlu mempertimbangkan pencabutan izin leasing. Sebagai gantinya, Aceh didorong membangun perusahaan leasing berbasis syariat di bawah kendali pemerintah daerah.
“Ketika akad mengikuti syariat, tetapi pembayaran tetap tinggi dan masyarakat ditekan, ini sama saja masyarakat dihisap. Keuntungannya bisa mencapai 20 persen lebih. Itu sudah melenceng dari semangat syariat Islam,” tambahnya.
Aseng berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah strategis agar masyarakat terlindungi dari praktik leasing yang merugikan dan nilai-nilai syariat tetap terjaga.












