HUKUM  

Bekas Kadisdik Aceh Tengah Dkk Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis 04 Januari 2024.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis 04 Januari 2024.

LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dengan dengan 3 Tahun 6 Bulan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis 04 Januari 2024.

Sebagaimana dalam fakta persidangan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antoni Mustaqbal, terdakwa Ridha Udin Suku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh tengah Tahun Anggaran 2019, dituntut dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan. Kemudian juga membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan

Kemudian untuk terdakwa Drs Uswatuddin selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. “Juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,”ujar JPU dalam Persidangan.

Selanjutnya terdakwa Moch Jueni selaku Direktur CV. Megawana Inti dituntut dengan 3 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, lanjut JPU.

Ditambahkan JPU, bahwa ketiga terdakwa ini terlibat dalam kasus Korupsi APE dalam dan Luar TK/PAUD Se Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 melaui Anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

“Dalam proyek pengadaan tersebut, telah terdapat kerugian negara sebagaimana hasil Perhitungan Perugian Negara (PKN) sebesar Rp. 1.064.686.948,00. sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, namun ketiga terdakwa telah membayarkan kerugian negara dimana Ridha Udin Suku telah membayar Kerugian Negara Rp, 45.000.000, Drs Uswatuddin Rp 151.000.000 dan Moch Jueni Rp 91.903.000,”tambah JPU.

Sehingga ketiga terdakwa di tuntut dengan Subsidairitas Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua T Syarafi didampingi M Jamil Elfama Zein Hakim Anggota serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Antony Mustaqbal dan Penasihat Hukum Terdakwa. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *