LENSAPOST.NET – – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh kembali menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Banda Aceh.
Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Setui, petugas berhasil menindak sebuah warung yang kedapatan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil penindakan, ditemukan sebanyak 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7. Seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai langkah penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Bea Cukai mengajak pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal, dan masyarakat agar tidak mengkonsumsinya. Pemberantasan rokok ilegal sangat penting demi melindungi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. []











