ACEH  

Bea Cukai Aceh Perketat Pengawasan Jalur Laut

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari

LENSAPOST.NET– Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika internasional yang kerap menjadikan Aceh sebagai jalur masuk ke Indonesia.

Hingga 31 Agustus 2025, total 10,6 ton narkoba berhasil digagalkan, di mana hampir 5,3 ton di antaranya merupakan hasil penindakan langsung Bea Cukai Aceh. Dari jumlah tersebut, 3,6 ton merupakan ganja asal lokal.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan tingginya angka penindakan bukan cerminan lemahnya pengawasan, melainkan bukti kuat intensitas pengawasan di Aceh.

“Justru karena pengawasan ketat, banyak upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan. Ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai bersama aparat hukum dalam mempersempit ruang gerak sindikat,” ujarnya, Rabu (24/9).

Menanggapi maraknya penyelundupan melalui pelabuhan kecil atau jalur tikus, Bea Cukai Aceh memperkuat patroli laut bersama Polri, BNN, dan TNI AL. Operasi gabungan berbasis intelijen juga digelar di titik-titik rawan, dengan melibatkan masyarakat pesisir sebagai mitra pengawasan.

Selain patroli, Bea Cukai juga mengerahkan kapal dilengkapi radar laut dan drone pengawas untuk mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan. Teknologi ini diyakini mempercepat dan meningkatkan akurasi pemantauan di jalur perairan rawan.

Leni menambahkan, Bea Cukai menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap keterlibatan pegawai dalam jaringan narkoba. Unit kepatuhan internal DJBC aktif memantau integritas pegawai dan setiap indikasi keterlibatan akan ditindak tegas tanpa kompromi.

“Setiap indikasi akan langsung diproses, bahkan melibatkan aparat penegak hukum untuk penindakan,” tegasnya.

Modus yang kerap digunakan sindikat internasional, lanjutnya, adalah transaksi ship to ship di tengah laut. Barang haram kemudian dibawa masuk menggunakan kapal nelayan atau speedboat, disamarkan dengan hasil tangkapan laut, sebelum didistribusikan lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, truk, atau kurir.