Bank Aceh Dukung Kebijakan PPATK Terkait Rekening Dormant

Pelayanan Bank Aceh Syariah

LENSAPOST.NET – Bank Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tertanggal 29 Juli 2025 mengenai penanganan rekening tidak aktif atau dormant.

Langkah ini dianggap penting sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

PPATK sebelumnya mengungkap bahwa rekening dormant rawan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang.

Menanggapi hal tersebut, Bank Aceh menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi hak-hak nasabah.

“Langkah ini bukan untuk membatasi, melainkan memberikan perlindungan yang lebih baik. Dana nasabah tetap aman dan kami siap membantu,” ujar Hafas, Humas Bank Aceh, dalam keterangannya.

Bank Aceh memastikan, selama nasabah rutin bertransaksi dan melakukan pembaruan data pribadi secara berkala, maka rekening tidak akan berstatus dormant.

Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga aktivitas rekening secara bertanggung jawab.

Nasabah dapat menjaga rekening tetap aktif melalui berbagai layanan, seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, hingga transaksi lewat ATM dan aplikasi mobile banking.

Apabila rekening terlanjur dormant, nasabah cukup datang ke kantor Bank Aceh terdekat dengan membawa buku tabungan dan identitas diri yang masih berlaku untuk reaktivasi. []