ACEH  

Aturan PBB Banda Aceh Dinilai Pemaksaan

Pengamat politik, Usman Lamreung
Dr. Usman Lamreung, M.Si

LENSAPOST.NET – Pengamat Kebijakan Publik, Usman Lamreung, menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang mewajibkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pengurusan administrasi berpotensi menuai masalah serius.

Menurutnya, meski bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), aturan itu berisiko memicu resistensi publik dan dianggap membatasi hak warga dalam mengakses layanan.

“Tanpa dasar hukum kuat seperti Qanun atau Perwal, kebijakan ini rawan digugat,” kata Usman, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, banyak warga yang menunggak pajak bukan karena enggan, melainkan kesulitan ekonomi. Jika kelompok ini tetap terkena imbas, kebijakan justru bisa dipersepsikan sebagai bentuk pemerasan.

Selain itu, proses verifikasi bukti lunas berpotensi memperlambat pelayanan jika data belum terintegrasi digital.

“Alih-alih meningkatkan PAD, yang terjadi bisa menambah birokrasi dan memperburuk kualitas layanan publik,” tegasnya.