ACEH  

APKASINDO Aceh Selatan: Penataan Kawasan Hutan Harus Adil, Jangan Lukai Petani Kecil

Ketua APKASINDO Aceh Selatan, Adi Darmawan

LENSAPOST.NET – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Aceh Selatan menanggapi pemasangan plang larangan beraktivitas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kebun masyarakat Gampoeng Keude Trumon, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.

Satgas PKH ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Peraturan tersebut pada dasarnya bertujuan menata kembali kawasan hutan, mencegah perambahan, dan memastikan kelestarian lingkungan.

Namun, Ketua APKASINDO Aceh Selatan, Adi Darmawan, menilai penerapan aturan ini di lapangan tidak boleh mengorbankan hak-hak petani kecil. Apalagi, sebagian lahan yang dipasangi plang oleh Satgas PKH di Trumon merupakan kebun yang telah dikelola secara turun-temurun dan bahkan memiliki sertifikat resmi.

“Kami tidak menolak penataan kawasan hutan. Menjaga kelestarian alam itu penting. Tapi harus dilakukan dengan cara yang adil, melalui sosialisasi, dialog, dan verifikasi yang jelas. Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik justru memutus sumber nafkah petani kecil,” ujar Adi Darmawan.Minggu 10 Agustus 2025.

Menurutnya, kelapa sawit menjadi sumber utama penghidupan warga Trumon, termasuk untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Tindakan sepihak seperti pemasangan plang tanpa pemberitahuan hanya akan menimbulkan keresahan, ketidakpastian hukum, dan potensi konflik agraria.
APKASINDO Aceh Selatan mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menganggap sepele kejadian ini.

“Hal yang terlihat kecil, kalau diabaikan, bisa membesar menjadi konflik berkepanjangan. Bupati, DPRK, dan instansi terkait harus segera turun tangan, memfasilitasi mediasi, dan memastikan hak masyarakat terlindungi,”kata Adi Darmawan.

Ia juga menegaskan bahwa distribusi tanah harus berpihak kepada rakyat, bukan hanya untuk perusahaan besar.

“Petani kecil adalah tulang punggung ekonomi daerah. Menata kawasan hutan memang wajib, tapi jangan sampai petani yang selama ini menjaga dan menggarap lahan secara produktif justru menjadi korban,” pungkasnya.

APKASINDO Aceh Selatan berkomitmen mendampingi petani dalam menyelesaikan persoalan ini, sekaligus mendukung penataan kawasan hutan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan menghormati sejarah serta adat setempat.
Poin-poin penting Perpres No. 5/2025:

• Penertiban kawasan hutan dilakukan melalui tiga instrumen: penagihan denda administratif, penguasaan kembali, dan pemulihan aset negara

• Regulasi menegaskan bahwa sanksi pidana tetap berlaku, meski telah dikenakan denda administratif (Pasal 7)

• Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibentuk dengan kewenangan tinggi, dipimpin oleh Kejaksaan Agung dan dibawah arahan pemerintah pusat
Ketua APKASINDO Aceh Selatan, Adi Darmawan,
menekankan:

“APKASINDO tidak menolak penataan kawasan hutan—kami mendukung pelestarian dan tata kelola yang baik. Namun, kebijakan seperti Perpres ini harus dilaksanakan berkeadilan secara ekologis dan sosial, dengan dialog, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak petani yang telah lama mengelola lahan secara turun-temurun, bahkan bersertifikat.”

Penegasan ini sejalan dengan kritik dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa, tanpa pendekatan inklusif dan perlindungan terhadap masyarakat adat, Perpres 5/2025 berisiko memicu konflik agraria baru
Menurut Adi Darmawan, kelapa sawit merupakan sumber utama kehidupan masyarakat Trumon—termasuk untuk membiayai pendidikan anak-anak. Oleh karena itu:

• Penegasan hak petani kecil harus menjadi prioritas; tidak cukup hanya menindak pelanggaran administratif.

• Pemerintah daerah (Bupati, DPRK, instansi teknis) harus segera turun ke lapangan, memfasilitasi mediasi, dan memastikan bahwa kebijakan kehutanan tidak mengabaikan kenyataan sosial dan sejarah masyarakat lokal.

• Penataan hutan tetap diperlukan, tetapi harus berorientasi keadilan, bukan kekuatan semata.
APKASINDO juga mengajak pemerintah untuk menjadikan Perpres 5/2025 bukan hanya alat penertiban, tetapi momentum penguatan tata kelola hutan yang inklusif, ekologis, dan menjaga kesejahteraan petani kecil.

Tidak lupa juga, APKASINDO juga mengajak pemerintah untuk menjadikan Perpres 5/2025 bukan hanya alat penertiban, tetapi momentum penguatan tata kelola hutan yang inklusif, ekologis, dan menjaga kesejahteraan petani kecil. (*)