Apakah Pengobatan Cacar Monyet Ditanggung BPJS?

BPJS Kesehatan/Foto: Pradita Utama

LENSAPOST.NET – Penyakit cacar monyet sudah teridentifikasi di Indonesia. Pasien tersebut adalah pria berusia 27 tahun, dengan riwayat perjalanan ke Belanda, Swiss, Belgia dan Perancis.

Adapun gejala yang dikeluhkan pasien berupa demam, pembesaran kelenjar, hingga muncul ruam di area tangan kaki, dan alat genitalia. Meski begitu, juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyebut pasien dalam kondisi baik dan tengah menjalani isolasi mandiri.

“Dan ada cacarnya ruam ruam-nya di muka, telapak tangan, kaki, dan sebagian di sekitar alat genitalia,” katanya saat konferensi pers, Sabtu (20/8/2022)

Hingga saat ini tercatat sebanyak 22 kasus discarded dan satu konfirmasi cacar monyet di Indonesia. Lantas, apakah penyakit cacar monyet ini dapat ditanggung BPJS Kesehatan?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebut pembiayaan pengobatan pasien cacar monyet atau monkeypox bisa ditanggung pemerintah. Hal ini bisa diterapkan jika penyakit tersebut masuk ke dalam daftar penyakit infeksi emerging (PIE).

Perlu diketahui bahwa jenis-jenis PIE ini sendiri telah disebutkan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016.

Adapun penyakit yang masuk dalam daftar PIE antara lain: Poliomielitis, Penyakit virus ebola, Penyakit virus MERS, Influensa A (H5N1)/Flu burung, Penyakit virus hanta, Penyakit virus nipah, Demam kuning, Demam lassa, Demam congo, Meningitis meningokokus, dan penyakit infeksi emerging baru.

Dalam hal ini memang benar bahwa pemerintah dapat menanggung biaya penyakit cacar monyet atau monkeypox jika penyakit tersebut masuk ke dalam daftar penyakit infeksi emerging (PIE).

“Pasien penyakit infeksi emerging tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan biaya,” tulis Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016.

Hal ini pun ditegaskan kembali oleh Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI Endang Budi Hastuti yang mengatakan berdasarkan Permenkes, PIE memang akan ditanggung penuh oleh pemerintah.

“Untuk monkeypox ini bisa ditanggung oleh pemerintah, kita punya Permenkes yang mengatur penyakit infeksi emerging itu memang ditanggung pemerintah, jika memang penyakit itu masuk dalam list penyakit infeksi emerging,” kata Endang dalam konferensi pers Kemenkes RI, Rabu (27/7/2022).

“Jadi, nanti akan ditanggung oleh pemerintah pengobatannya. Saat ini sedang disiapkan juga aturan untuk pembiayaannya,” sambungnya

Pada kesempatan yang sama, juru bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril mengatakan selain pembiayaan dari pemerintah, penyakit itu bisa dimasukkan dalam daftar pengobatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kita punya BPJS, jadi kalau nanti tidak kita cover semua seperti Covid dulu, kita bisa masuk ke dalam mekanisme BPJS. BPJS bisa menanggung beberapa penyakit, termasuk sampai saat ini Covid juga sudah masuk BPJS,” beber dr Syahril.

Meski demikian perlu diingat bahwa hingga saat ini masih belum ada aturan yang menyatakan bahwa BPJS dapat menanggung biaya pengobatan cacar monyet. Sebab penyakit cacar monyet sendiri belum masuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung BPJS.

Adapun ketentuan jenis penyakit apa saja yang bisa dilayani BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *