LENSAPOST.NET– Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap fakta penyusutan signifikan kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan data tata ruang terbaru, luas hutan lindung di daerah tersebut kini tersisa sekitar 59.919,76 hektare.
Paparan itu disampaikan AHY saat acara Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Ia membandingkan kondisi tutupan lahan eksisting dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023.
Dalam data tutupan lahan eksisting, Aceh Tamiang masih memiliki 107.053,34 hektare kawasan hutan lindung, sementara 111.533,66 hektare lainnya digunakan sebagai kawasan budi daya.
“Ini sebagai ilustrasi studi kasus Aceh Tamiang. Tutupan lahan eksisting, yang hijau adalah hutan lindung dan biru kawasan budi daya. Kalau dilihat, kondisinya hampir berimbang,” ujar AHY.
Namun, kondisi tersebut berubah drastis dalam rencana pola ruang RTRW 2023. Luas hutan lindung tercatat turun hampir separuh menjadi 59.919,76 hektare, sedangkan kawasan budi daya meningkat signifikan hingga 158.667,24 hektare.
“Dalam RTRW 2023 ini terlihat jelas terjadi penurunan. Hutan lindungnya berkurang hampir separuh, selebihnya berubah menjadi kawasan budi daya,” jelas AHY.
AHY menegaskan, perubahan fungsi lahan di wilayah hulu akan berdampak langsung terhadap kondisi hilir. Menurutnya, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan hanya akan meningkatkan risiko bencana.
“Padahal wilayah ini termasuk yang paling terdampak bencana. Daerah yang sangat rentan. Maka pertanyaannya, apakah ada persoalan konversi tata ruang? Dan apa yang bisa kita lakukan ke depan?” katanya.
Ia mencontohkan banjir yang kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk banjir di Bekasi dan fenomena banjir rob di Pantai Utara Jawa, yang tidak terlepas dari kerusakan kawasan resapan di hulu.
“Daerah yang seharusnya menjadi kawasan resapan air justru dikonversi menjadi bangunan, bahkan seringkali secara ilegal. Ada ketidakpastian KKPR, hambatan perizinan, dan lemahnya pengendalian,” tambahnya.
AHY juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembaruan RTRW secara rutin setiap lima tahun. Menurutnya, di tengah krisis iklim dan cuaca ekstrem, tingkat kerentanan wilayah dapat berubah dengan cepat.
“Setiap pembangunan wajib mengecek kondisi fisik dan daya dukung lingkungan, peta risiko bencana, serta dampak perubahan iklim. Pembangunan tidak boleh melampaui kemampuan ruang,” tegas AHY.











