LENSAPOST.NET – Suara perlawanan itu kembali menggema. Teungku Mudawali hadir di tengah massa dan berorasi dengan berapi-api. Suaranya lantang. Di bawah sengatan terik matahari, sesekali dia menyeka peluh yang membasahi wajahnya.
Bersama dengan puluhan masyarakat lainnya, Teungku Mudawali menyuarakan suara penderitaan dan tuntutan masyarakat yang selama ini tertindas, dalam aksi damai yang digelar di Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Aceh Timur, Idi, Selasa (30/9/2025).
Massa yang hadir berasal dari sejumlah wilayah yang mengalami konflik agraria dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin-izin Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini bermasalah.
Diantara perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Bumi Flora, PT Parama Agro Sejahtera, PT Atakana Company, PT Patria Kamoe, PT Tualang Raya, PT Bayu Puga Sawit, PTPN dan salah satu perusahaan daerah, yakni PT Beurata Maju.
“Kita dikalahkan oleh pemerintah kita sendiri,” pekik Teungku Mudawali di hadapan massa yang tergabung ke dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK).
Teungku Muda, sapaan akrabnya, adalah orang yang sedari dulu bersuara untuk tanah kelahirannya, Desa Jambo Reuhat, Kec. Banda Alam, Kab. Aceh Timur. Dia kerap hadir di forum-forum resmi, membawa suara perjuangan.
Pernah suatu ketika, di sebuah forum yang dihadiri oleh sejumlah pejabat inti kabupaten, Teungku Muda menyebut pemerintah selama ini seolah-olah bekerja tanpa menggunakan akal sehat.
“Bagaimana mungkin tempat ibadah kami, tanah wakaf kami, rumah kami, tanah kami, kebun kami, bahkan kuburan para leluhur kami, digusur oleh pengusaha yang mendapatkan izin resmi dari penguasa. Bahkan, kami ikut ditembaki, dibunuh oleh pemerintah kami sendiri,” jelasnya.
Desa Jambo Reuhat adalah salah satu wilayah adat yang ada di Kabupaten Aceh Timur. Kawasan ini menjadi areal konsesi dua perusahaan perkebunan. Sebagian besar dikuasai oleh PT Bumi Flora dan sebagian kecil wilayah desa ini dimiliki oleh PT Dwi Kencana Semesta, yang baru-baru ini berganti kepemilikan ke PT Parama Agro Sejahtera.
Di masa awal berperasinya PT Bumi Flora, disebutkan bahwa para petani dikriminalisasi oleh pihak perusahaan dengan kekerasan. Mereka dipaksa melepaskan lahan miliknya oleh aparat bersenjata yang bekerja sama dengan pemegang konsesi.
“Tidak hanya kehilangan harta, tak sedikit para petani yang kehilangan nyawanya, di tengah konflik antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), membuat kejadian ini menjadi salah satu tragedi yang mengerikan. Traumanya masih menghantui masyarakat sampai sekarang,” jelas Teungku Muda.
Diketahui, Tragedi Bumi Flora terjadi di Afdeling IV PT Bumi Flora pada 8 Agustus 2001 yang menewaskan 31 orang, 7 lainnya luka-luka dan 1 hilang. Di usia perdamaian Aceh yang telah menginjak umur 20 tahun, kasus tersebut hingga kini masih belum menemui titik terang.
“Usut tuntas dan tangkap pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu, kembalikan tanah dan desa kami serta cabut semua izin HGU yang bermasalah di Aceh Timur,” pinta Teungku Mudawali.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI, M.Si, menyambut baik penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat dengan santun dan damai. Dia mengaku akan menyiapkan tim untuk menangani permasalahan ini, tentunya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh daerah.
“Kami berharap masyarakat bisa bersabar, beri kami waktu untuk bekerja. Semua aspirasi yang disuarakan hari ini kami tampung, dan kita akan duduk kembali nantinya dengan para pihak untuk mencari jalan keluar sehingga mendapatkan hasil yang terbaik,” demikian Al-Farlaky. [ZA]













