NEWS  

SAPA Surati Sekda Lhokseumawe dan Aceh Utara, Minta Dokumen Pokir DPRK

Kabid Hukum SAPA, Ishak, S.H., menyerahkan surat keberatan ke bagian agenda surat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Aceh Utara terkait tidak diberikannya informasi publik yang dimohonkan SAPA.

LENSAPOST.NET – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kembali menyurati Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara karena belum menerima jawaban atas permohonan dokumen Pokok Pikiran (Pokir) DPRK untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, SH, mempertanyakan belum adanya tanggapan dari kedua pemerintah daerah terkait permintaan dokumen tersebut. Ia menilai, jika dokumen itu terbuka untuk publik, pemerintah daerah seharusnya dapat memberikan respons tanpa harus berulang kali disurati.

“Seharusnya cukup sekali disurati jika dokumen itu terbuka untuk publik. Jangan sampai muncul dugaan bahwa informasi sengaja dihambat atau ditutupi,” kata Ishak, Selasa (20/10/2026).

Menurut dia, dokumen Pokir DPRK penting bagi masyarakat untuk mengetahui usulan pembangunan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan. Keterbukaan dokumen tersebut juga diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi perencanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK).

“APBK adalah uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus transparan. Masyarakat juga berhak mengetahui usulan Pokir siapa saja yang masuk dalam program pembangunan. Jangan sampai informasi seperti ini sulit diakses publik,” ujarnya.

Ishak meminta Sekda Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara segera menindaklanjuti permohonan SAPA sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Ia menegaskan, transparansi merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah dapat diawasi masyarakat. SAPA, kata dia, akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku apabila dokumen tersebut tetap tidak diberikan.