LENSAPOST.NET– Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menilai Bendera Bintang Bulan merupakan bagian dari identitas politik dan sejarah Aceh yang perlu dipahami dalam konteks kekhususan daerah serta perjalanan perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Menurut Taufik, keberadaan bendera tersebut berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh. Qanun itu merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan khusus Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kesepakatan damai ini juga, merupakan fasilitasi dari dunia Internasional dalam usaha untuk menghargai serta menghormati hak azasi manusia (HAM) sebagai hal yang paling mendasar dalam kehidupan kemanusiaan yang bersifat universal,”kata Taufik kepada LensaPost, Kamis 15 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, kekhususan Aceh tidak dapat dilepaskan dari kesepakatan damai melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005 di Finlandia. Kesepakatan tersebut menjadi landasan penting bagi penyelesaian konflik dan pembangunan kehidupan masyarakat Aceh dalam suasana damai.
Namun, kata dia, penerapan Qanun Bendera Aceh menghadapi persoalan hukum karena pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menilai desain Bendera Bintang Bulan memiliki kemiripan dengan simbol GAM dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Perbedaan pandangan tersebut, menurut Taufik, perlu disikapi melalui dialog dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum serta menghormati kekhususan Aceh.
Taufik juga menilai pengibaran Bendera Bintang Bulan dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menjadi tradisi sosial-budaya Aceh, tidak semestinya langsung dipandang sebagai bentuk permusuhan.
Fenomena tersebut, menurutnya, dapat mencerminkan kuatnya keterikatan sebagian masyarakat terhadap identitas dan sejarah daerahnya. Karena itu, penanganannya perlu mengedepankan pendekatan dialogis, proporsional, dan tidak memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, ia menyoroti persoalan kesejahteraan yang masih dihadapi masyarakat Aceh.
Berdasarkan angka kemiskinan yang disebutkan dalam keterangannya, jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai 713,78 ribu orang, meningkat sekitar 10,40 ribu orang dibandingkan September 2025 yang tercatat sebanyak 703,33 ribu orang.
Menurut Taufik, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar pelaksanaan perdamaian dan kekhususan Aceh turut diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan, pemerataan pembangunan, serta keadilan sosial bagi masyarakat.












