LENSAPOST.NET – Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menegaskan penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, kritik terhadap kebijakan dan persoalan kepentingan publik perlu dibedakan dari serangan terhadap kehormatan seseorang.
Hal itu disampaikan Nasir dalam diskusi bertajuk Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik yang digelar Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti insan pers, kepolisian, kejaksaan, mahasiswa, serta unsur masyarakat lainnya.
Nasir menjelaskan, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers merupakan bagian penting dalam menyelesaikan persoalan pemberitaan. Ia menekankan bahwa penggunaan instrumen pidana semestinya menjadi langkah terakhir setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pidana adalah upaya terakhir,” demikian salah satu pokok materi yang disampaikan Nasir dalam paparannya tentang batas kebebasan pers dan pertanggungjawaban hukum.
Meski demikian, Nasir mengingatkan perlindungan terhadap kemerdekaan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional wartawan. Akurasi, keberimbangan, verifikasi informasi, dan itikad baik menjadi prinsip penting agar produk jurnalistik tidak menimbulkan persoalan hukum yang dapat dihindari.
Diskusi tersebut juga menghadirkan Brigjen Pol Dicky Sondani dari Divisi Humas Polri, kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro Untung Kurniadi, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Yusrizal Hasbi.
Para narasumber membahas batas pertanggungjawaban hukum wartawan, penerapan KUHP Nasional, serta revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui forum tersebut, peserta memperoleh kesempatan berdialog mengenai hubungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum.












