Ijeck Kawal Aturan Baru, Jangan Sampai Perlindungan Driver Online Berhenti di Atas Kertas

Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah. Foto: Naefuroji/jk

LENSAPOST.NET – Perubahan aturan di balik layar transportasi online kini mendapat perhatian DPR RI. Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah alias Ijeck menyatakan siap mengawal kebijakan baru pemerintah yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Penguatan tersebut dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi landasan pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital, mulai dari layanan pengangkutan orang, pengantaran barang hingga makanan. Bagi Ijeck, terbitnya aturan tersebut harus menjadi awal dari kepastian yang benar-benar dirasakan para pengemudi, bukan sekadar perubahan di atas kertas.

“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” ujar Ijeck melalui keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi, legislator Fraksi Golkar dari Dapil Sumut I itu menilai tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten. Terlebih, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 turut mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, transparansi biaya layanan, serta aspek perlindungan pekerja.

“Tentu kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” tegasnya.

Pemerintah juga menyiapkan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan pembagian kewenangan dalam pengaturan transportasi orang, barang, dan makanan berjalan selaras. Ijeck menegaskan fungsi pengawasan DPR akan digunakan untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara efektif, terukur, dan tetap menjaga kepastian usaha perusahaan aplikasi serta keberlangsungan layanan bagi masyarakat. “Untuk itu kami di DPR akan menjalankan fungsi pengawasan ini supaya kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terukur,” tutupnya.