DPR Minta Skema Gaji PPPK dari APBN Diperjelas

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus saar menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026). Foto: Wilga/jk

LENSAPOST.NET – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta pemerintah memperjelas skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang disebut akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Deddy mengatakan, kejelasan skema tersebut penting agar pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat benar-benar meringankan beban fiskal pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan bahwa gaji PPPK akan dibayarkan melalui APBN, tetapi mekanisme dan sumber pendanaannya belum dijelaskan secara rinci.

“Pemerintah kan sudah berjanji bahwa untuk gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu akan dibayarkan oleh APBN. Artinya, pemerintah pusat akan mengambil alih tanggung jawab Pemda untuk membayar gaji para pegawai PPPK itu. Tapi sampai sekarang kita juga belum mendengar rinciannya seperti apa,” ujar Deddy usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).

Ia berharap pengalihan pembiayaan tersebut tidak diikuti pengurangan porsi Transfer ke Daerah (TKD), sehingga pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Salah satu opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan adalah mengembalikan sebagian alokasi TKD kepada daerah.

“Paling gampang itu sebenarnya coba dibalikin saja sebagian dari TKD-nya supaya itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jangan apa-apa (urusan pemerintah daerah) diambil pusat,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Deddy juga menyoroti kebijakan pembiayaan infrastruktur daerah yang dikaitkan dengan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH). Ia menilai pemerintah perlu memperhitungkan perbedaan kapasitas fiskal setiap daerah, terutama antara wilayah yang memiliki sumber daya alam dengan daerah yang penerimaan DBH-nya terbatas. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak mempersempit ruang fiskal daerah dan mengarah pada pemusatan kembali pengelolaan keuangan negara. Ia menambahkan, alokasi anggaran untuk gaji PPPK memang telah dibahas dan disepakati Badan Anggaran DPR RI, Komisi XI DPR RI, dan Kementerian Keuangan, namun sumber serta mekanisme pendanaannya masih perlu diperjelas.