LENSAPOST.NET– DPR RI bersama pemerintah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan haji ditetapkan hampir Rp98,5 juta, beban pelunasan yang harus ditanggung jemaah turun rata-rata Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan skema pembiayaan disusun untuk menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Dari total BPIH tersebut, sebanyak 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah. Sementara 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Dengan komposisi tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayar jemaah menjadi Rp23.048.825 setelah memperhitungkan setoran awal Rp25 juta, nilai manfaat virtual account sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut formula tersebut menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan biaya juga menggunakan asumsi kurs dolar Amerika Serikat Rp17.500 dan riyal Arab Saudi Rp4.666,67. Komponen BPIH meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, living cost, pembinaan, serta layanan selama berada di Tanah Air dan Arab Saudi, termasuk di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sari menegaskan penetapan biaya haji tidak hanya mempertimbangkan kemampuan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga kepentingan jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu. Menurutnya, keseimbangan antara keterjangkauan biaya, kualitas pelayanan, dan keberlanjutan dana haji harus tetap dijaga. Penurunan biaya ini pun disambut positif calon jemaah, salah satunya Masnun asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang menilai kebijakan tersebut membantu meringankan beban calon jemaah haji.
Pemerintah mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi terkait tahapan pelunasan melalui kanal Kementerian Haji dan Umrah RI. Besaran Bipih setiap jemaah nantinya dapat berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan, terutama karena perbedaan biaya penerbangan dan layanan di Arab Saudi.












