LENSAPOST.NET — Ketua HMI Aceh Besar, Muhsin, menyoroti panjangnya antrean kendaraan untuk mendapatkan solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Aceh. Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan penyalahgunaan sistem barcode.
Menurut Muhsin, antrean kendaraan, terutama dump truck, terjadi di sejumlah SPBU kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Kondisi itu dinilai mengganggu lalu lintas sekaligus menyulitkan masyarakat yang berhak memperoleh solar bersubsidi.
“Antrean solar saat ini sudah sangat memprihatinkan. Pengawasan distribusi BBM bersubsidi harus dievaluasi secara serius,” kata Muhsin, Minggu 4 Oktober 2026.
Ia menduga terdapat kendaraan yang menggunakan lebih dari satu barcode untuk melakukan pembelian solar bersubsidi. Menurut dia, praktik tersebut seharusnya dapat dicegah apabila operator SPBU melakukan verifikasi secara ketat terhadap kesesuaian barcode, kendaraan, dan data penerima.
Muhsin juga menyoroti dugaan penggunaan tangki modifikasi dan pengisian BBM secara berulang oleh kendaraan tertentu. Solar yang diperoleh dari SPBU, kata dia, diduga kemudian dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Ia menyebut solar bersubsidi diduga diperjualbelikan sekitar Rp400 ribu per jeriken berkapasitas 35 liter. Namun, Muhsin meminta dugaan tersebut ditelusuri dan dibuktikan oleh pihak berwenang.
“Kalau sistem barcode masih bisa disalahgunakan, maka efektivitas digitalisasi subsidi perlu dipertanyakan. Jangan sampai sistem yang dibuat untuk memastikan subsidi tepat sasaran justru hanya menjadi formalitas,” ujarnya.
Muhsin mendesak Pertamina melakukan evaluasi terhadap SPBU yang diduga melayani transaksi tidak sesuai ketentuan. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya jaringan penyelewengan solar bersubsidi apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Menurutnya, kebocoran distribusi BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti nelayan kecil, petani, dan angkutan umum.
“Pertamina dan aparat penegak hukum harus memastikan subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Kalau ada oknum yang bermain, harus ditindak tanpa pandang bulu,” kata Muhsin.
Ia berharap pengawasan tidak hanya dilakukan di Banda Aceh dan Aceh Besar, tetapi juga diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Aceh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan distribusi solar bersubsidi.










