Umum  

Cegah TPPO, FH USK Bekali Pelajar Literasi Hukum Keimigrasian

LENSAPOST.NET— Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) membekali pelajar SMA Negeri 1 Montasik, Kabupaten Aceh Besar, dengan literasi hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat dalam rangka Milad ke-65 Universitas Syiah Kuala. Program bertajuk Peukan Pengabdian Masyarakat itu digelar di 10 sekolah di Kabupaten Aceh Besar pada 21–26 September 2026.

Di SMAN 1 Montasik, kegiatan yang berlangsung Selasa, 22 September 2026, mengangkat tema “Kenali Imigrasi, Aman Bepergian: Memahami Hukum Keimigrasian bagi Generasi Muda.”

Tim pengabdian hari kedua tersebut dikoordinatori Lena Farsia, S.H., M.H., dengan anggota Nellyana Roesa, S.H., LL.M.; Dr. Fikri, S.H., M.H.; M. Putra Iqbal, S.H., LL.M.; Mahfud, S.H., LL.M.; dan Kurniawan, S.H., LL.M.

Kegiatan diisi dengan sosialisasi dan diskusi. Hadir Dekan FH USK Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., serta Kepala SMAN 1 Montasik Dr. Nizariah, S.Sos., M.Pd.

Dekan FH USK Zahratul Idami mengatakan pemahaman hukum keimigrasian penting ditanamkan sejak bangku sekolah, terutama di tengah tingginya mobilitas generasi muda ke luar negeri.

“Kami menaruh harapan kepada segenap peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas, khususnya yang berada di SMAN 1 Montasik ini sebagai generasi pelanjut estafet kepemimpinan masa depan bangsa, agar saudara-saudari sekalian dapat memiliki kesadaran hukum keimigrasian secara komprehensif,” kata Zahratul.

Menurut dia, hukum keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan urusan administratif.

“Diharapkan agar para pelajar mampu memahami bahwa hukum keimigrasian bukan sekadar instrumen administratif negara, melainkan sejatinya merupakan instrumen selektif dan protektif dalam menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri,” ujarnya.

Ia berharap pemahaman tersebut membuat pelajar lebih siap menghadapi mobilitas internasional sekaligus memahami konsekuensi hukum dari setiap perjalanan lintas negara.

Sementara itu, M. Putra Iqbal menyampaikan materi mengenai perlindungan terhadap pekerja migran. Ia mengajak pelajar membangun literasi keimigrasian sejak dini, termasuk memahami fungsi dan tanggung jawab terhadap dokumen perjalanan.

Menurut Putra, paspor bukan sekadar dokumen untuk bepergian ke luar negeri, tetapi merupakan dokumen negara yang harus dijaga keabsahannya.

Ia juga mengingatkan pelajar agar menolak pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen serta pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural karena dapat meningkatkan risiko menjadi korban TPPO.

Putra menyebut sejumlah indikator yang perlu diwaspadai dalam perekrutan pekerja migran. Di antaranya tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan yang tidak rasional, proses perekrutan instan tanpa uji kompetensi dan pelatihan, penahanan dokumen asli seperti ijazah, KTP dan paspor, serta pemberangkatan menggunakan visa kunjungan atau wisata untuk tujuan bekerja.

“Waspadailah indikator-indikator fraudulent recruitment,” kata Putra.

Ia juga mengingatkan pelajar agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang disebarkan melalui media sosial anonim atau tidak terverifikasi.

“Setiap perekrutan yang tidak prosedural, tidak transparan, dan berbiaya tinggi adalah pintu masuk utama menuju perbudakan modern,” ujarnya.

Putra menekankan pentingnya memahami ketentuan entry, stay, and exit di negara tujuan serta memastikan visa digunakan sesuai peruntukannya.

“Untuk itu, mari kita kenali imigrasinya, sehingga bisa aman dalam bepergian, serta selamat masa depannya,” katanya.

Narasumber lainnya, Mahfud, S.H., LL.M., menyampaikan materi mengenai pencegahan TPPO melalui perekrutan Pekerja Migran Indonesia.

Mahfud menjelaskan pentingnya mengenali potensi modus perekrutan yang dapat menjerumuskan seseorang menjadi korban TPPO. Ia juga menekankan bahwa perlindungan pekerja migran berkaitan erat dengan sejumlah regulasi.

“Kepada segenap pelajar SMA di Aceh, khususnya SMAN 1 Montasik, selaku agent of change dan generasi pelanjut estafet kepemimpinan bangsa di masa depan, kami menitipkan harapan agar para pelajar semua dapat memahami bahwasanya hukum keimigrasian sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan satu kesatuan sistem hukum yang bersifat protektif, selektif, dan berorientasi pada pelindungan Hak Asasi Manusia,” ujar Mahfud.

Koordinator Tim Pengabdian kepada Masyarakat di SMAN 1 Montasik, Lena Farsia, mengatakan generasi muda perlu memiliki kemampuan kritis untuk mengenali modus perekrutan pekerja migran.

“Sebagai generasi yang hidup di era digital, ananda diharapkan memiliki kemampuan kritis untuk mengenali, mengidentifikasi, dan menolak segala bentuk modus operandi perekrutan yang berpotensi menjerumuskan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Lena.

Ia mengatakan pelajar yang memiliki cita-cita bekerja di luar negeri harus menempuh jalur yang legal dan prosedural.

Lena mengingatkan calon pekerja migran agar memastikan perusahaan penempatan terdaftar dan memiliki SIP3MI, memahami perjanjian kerja, mengikuti pelatihan dan pembekalan, serta menggunakan sistem penempatan resmi pemerintah.

“Patuhilah koridor hukum yang telah ditetapkan oleh negara: pastikan perusahaan penempatan terdaftar dan memiliki SIP3MI, pahami perjanjian kerja secara utuh, ikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembekalan, serta berangkat melalui sistem penempatan resmi pemerintah, yaitu G to G, G to P, dan P to P,” ujarnya.

Lena berharap edukasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi menjadi bekal bagi pelajar ketika kelak memasuki dunia kerja dan berhadapan dengan peluang bekerja di luar negeri.

“Jadilah generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara yuridis. Jadilah Warga Negara Indonesia yang tertib imigrasi, yang mampu menjaga kehormatan diri, keluarga, dan martabat bangsa di mata hukum internasional,” katanya.