Berita  

Mawardi Dosen UIN Ar-Raniry, Diundang Jadi Penguji Eksternal Doktor UINSU, Disertasi Ungkap Cara Ulama Dayah Memaknai Wasathiyah

Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Mawardi, S.Th.I., M.A., menjadi penguji eksternal dalam sidang terbuka promosi doktor M. Anzaikhan, mahasiswa Program Doktor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang juga merupakan dosen IAIN Langsa. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Lantai II FUSI UINSU, Rabu (12/8/2026) pagi.

Lensapost.net I Medan — Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Mawardi, S.Th.I., M.A., menjadi penguji eksternal dalam sidang terbuka promosi doktor M. Anzaikhan, mahasiswa Program Doktor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang juga merupakan dosen IAIN Langsa. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Lantai II FUSI UINSU, Rabu (12/8/2026) pagi.

Dalam sidang tersebut, Anzaikhan mempertahankan disertasi berjudul Dimensi Wasathiyah dalam Pemikiran Tengku Dayah di Aceh. Penelitian itu mengkaji pemikiran ulama dayah dalam melihat syariat, kemanusiaan, kebangsaan, peradaban, serta perdebatan mengenai moderasi beragama di Aceh.

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif fenomenologis dan teologis-normatif. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan, dengan sumber primer berupa wawancara serta karya ulama dayah, seperti kitab, buku, artikel, khutbah dan ceramah terdokumentasi. Analisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman.

Salah satu temuan utama menunjukkan pemikiran Tengku Dayah berakar kuat pada tradisi Syafi’iyah dan corak fikih-sufistik, tetapi tetap memiliki kemampuan beradaptasi dengan dinamika sosial, politik, pendidikan dan kebangsaan. Ulama dayah tidak hanya tampil sebagai penjaga tradisi, tetapi juga aktor sosial yang mempertimbangkan kemaslahatan dalam merespons perubahan zaman.

Anzaikhan mengatakan, sikap kritis sebagian Tengku Dayah terhadap istilah moderasi beragama tidak serta-merta dapat dipahami sebagai penolakan terhadap nilai-nilai moderat.

“Sebagian Tengku Dayah memang kritis terhadap istilah moderasi beragama, tetapi dalam praktiknya tetap menjalankan nilai tawazun, tasamuh, persatuan dan kemaslahatan. Karena itu, yang perlu dibaca bukan hanya istilahnya, tetapi juga praktik sosial-keagamaannya,” kata Anzaikhan.

Disertasi tersebut memetakan empat dimensi wasathiyah, yakni syariat Islam, kemanusiaan dan kebersamaan, kebangsaan, serta peradaban. Pada dimensi syariat, wasathiyah terlihat dalam upaya menyeimbangkan teks dan konteks, ketegasan hukum dan nilai kemanusiaan, serta tradisi keislaman dengan tuntutan modernitas.

Pada dimensi kebangsaan, penelitian menemukan adanya titik temu pemikiran ulama dayah dalam menjaga persatuan, keadilan, kerukunan, komitmen terhadap NKRI dan penghormatan terhadap keberagaman sebagai bagian dari tanggung jawab keislaman.

Mawardi apresiasi dan memuji hasil penelitian Anzaikhan. serta menilai temuan itu penting untuk mencegah pembacaan yang terlalu sederhana terhadap posisi ulama dayah dalam diskursus moderasi beragama.

“Tidak adil apabila ulama dayah langsung dicap antimoderasi hanya karena berbeda dalam menerima sebuah istilah. Kritik terhadap terminologi harus dibedakan dengan sikap mereka dalam kehidupan nyata. Banyak ulama dayah justru berperan menjaga perdamaian, persatuan dan kemaslahatan masyarakat,” kata Mawardi.

Menurut Mawardi, keteguhan ulama dayah terhadap akidah, mazhab dan tradisi keilmuan tidak otomatis menunjukkan penolakan terhadap kemanusiaan, kebangsaan ataupun perkembangan zaman.

“Ulama dayah tidak boleh dibaca dengan kacamata hitam-putih. Perbedaan pandangan adalah bagian dari tradisi intelektual. Jangan sampai perbedaan istilah menutupi kontribusi besar ulama dalam mendidik umat, menjaga agama dan merawat kehidupan sosial yang damai,” ujarnya.

Sidang turut melibatkan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag.; Dr. Maraimbang, M.A. sebagai Ketua Sidang; Prof. Dr. Syahrin Harahap, M.A. sebagai Sekretaris; Dr. Adenan, S.Ag., M.A. sebagai Promotor I/Penguji I; Prof. Dr. Sukiman, M.Si. sebagai Promotor II/Penguji II; Dr. Indra Harahap, M.A.; serta Prof. Dr. Salamuddin, M.A.

Penelitian Anzaikhan pada akhirnya menunjukkan bahwa penolakan sebagian ulama dayah terhadap moderasi beragama lebih banyak menyentuh aspek terminologi dan kerangka konseptual. Pada tataran sosial, prinsip keseimbangan, toleransi dan kemaslahatan tetap ditemukan dalam pemikiran serta praktik keagamaan mereka.[]