LENSAPOST.NET — Aliansi Rakyat Aceh memastikan tetap menggelar aksi demonstrasi final pada Senin (18/5/2026), meski menghadapi kendala saat menyampaikan surat pemberitahuan ke Polresta Banda Aceh.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, mengaku kecewa terhadap pelayanan di Polresta Banda Aceh. Ia menyebutkan, dirinya bersama sejumlah anggota telah mendatangi kantor tersebut sekitar pukul 15.20 WIB untuk menyerahkan surat pemberitahuan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 18, 19, dan 21 Mei 2026.
Namun, setibanya di ruang pelayanan perizinan, mereka tidak menemukan petugas yang berjaga. Setelah mencoba menghubungi salah satu anggota kepolisian, mereka mendapat penjelasan bahwa hari tersebut merupakan hari libur sehingga tidak ada petugas pelayanan yang bertugas.
Menurut Syarif, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan itu, masyarakat diwajibkan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan aksi.
“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur,” ujar Syarif.
Ia juga menilai, kepolisian semestinya menyediakan mekanisme pelayanan alternatif. Hal ini, lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelayanan kepada masyarakat.
Syarif menjelaskan, pihaknya sempat meminta agar surat pemberitahuan dapat dititipkan melalui pos penjagaan. Namun, petugas yang berjaga disebut menolak menerima surat tersebut dan mengarahkan agar disampaikan langsung ke bagian perizinan yang saat itu tidak beroperasi.
“Penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif,” katanya.
Karena tidak menemukan solusi, sekitar pukul 17.02 WIB, Aliansi Rakyat Aceh kemudian melakukan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti telah berupaya menyerahkan surat pemberitahuan. Dokumentasi tersebut, termasuk foto surat, juga telah dikirimkan kepada pihak perizinan melalui sarana komunikasi yang tersedia.
Aliansi Rakyat Aceh menegaskan telah memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum. Mereka juga menyatakan, apabila di kemudian hari muncul konsekuensi akibat tidak diterimanya surat secara langsung, hal tersebut bukan disebabkan kelalaian mereka, melainkan karena tidak tersedianya layanan penerimaan surat.












