LENSAPOST.NET – Istilah “menang sebelum lomba” mungkin terdengar janggal. Namun, itulah yang kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terkait pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tahun 2026.
Isu ini dinilai mencederai semangat sportivitas dan kejujuran dalam dunia pendidikan. Pasalnya, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Abdya dikabarkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang lomba FLS3N tingkat kabupaten sebelum perlombaan dilaksanakan.
Informasi tersebut mengacu pada SK Nomor: 094/T.2/113/2026 tentang penetapan pemenang kegiatan FLS3N yang ditandatangani oleh Plt Kepala Cabdin Abdya, Irma Suryani.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Abdya, Teguh Novrianto, mengaku heran dengan terbitnya SK tersebut. Menurutnya, hingga saat ini perlombaan FLS3N belum digelar.
“Ini tidak masuk akal. Masak lomba belum dilaksanakan tetapi Cabdin sudah menetapkan pemenang FLS3N. Dari mana penilaian dilakukan sedangkan peserta belum tampil,” kata Teguh, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai, penerbitan SK tersebut telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Bahkan, kata dia, sejumlah calon peserta disebut mulai mengurungkan niat mengikuti lomba setelah mengetahui adanya penetapan pemenang lebih awal.
“Plt Cabdin harus meluruskan dasar penerbitan SK penetapan pemenang lomba FLS3N ini. Hal itu penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat,” ujarnya.
Teguh juga menegaskan, apabila ditemukan adanya cacat prosedur dalam penerbitan SK tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi yang harus ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran prosedur, kasus ini harus diusut tuntas. Dunia pendidikan tidak boleh ternodai oleh praktik yang merusak kepercayaan publik dan menimbulkan rasa ketidakadilan,” tegasnya.












