Berita  

Pemkab Nagan Raya Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H

LENSAPOST.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya Nomor 000.8.3/57 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M.

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa TRK mengatakan bahwa penyesuaian jam kerja ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8/986 tanggal 26 Januari 2026.

“Hal ini untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar TRK, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan SE tersebut, jam kerja ASN Pemkab Nagan Raya pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIB hinga pukul 13.00 WIB.

“Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hinga pukul 13.30 WIB,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan khusus perangkat daerah yang memiliki beban kerja tertentu, jam kerja selama Ramadan ditetapkan berbeda.

“Untuk Senin-Kamis, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.45 WIB, sedangkan pada hari Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB,” sebutnya.

Bupati TRK juga menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan instansi atau unit kerja masing-masing.

“Kepada kepala perangkat daerah agar menyesuaikan pengaturan jam kerja sesuai surat edaran ini dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Selain pengaturan jam kerja, penggunaan pakaian dinas bagi ASN tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 000.1.12/110 tanggal 18 Maret 2024.

“Selama bulan Ramadan, apel harian pada Senin sampai dengan Kamis ditiadakan,” tutupnya.