LENSAPOST.NET – Polda Aceh mulai menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh.
Terduga pelaku berinisial NI, yang disebut ASN pada Dinas Syariat Islam Aceh.
Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi berinisial AN (20), warga Kabupaten Nagan Raya.
Dugaan pelecehan terjadi saat korban terlelap tidur di dalam mobil penumpang Toyota Hiace dalam perjalanan dari Nagan Raya menuju Banda Aceh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa laporan kasus tersebut telah diterima dan kini tengah diproses oleh kepolisian.
“Benar, sudah dilaporkan ke Polda Aceh dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Kombes Joko Krisdiyanto, saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut keterangan keluarga korban, kejadian bermula ketika korban tertidur di dalam mobil. Terlapor diduga meraba bagian intim korban hingga korban terbangun dan berteriak.
“Korban kaget dari tidur dan langsung berteriak di dalam mobil,” ujar, paman korban kepada media, Selasa 3 Februari 2026.
Ia menambahkan, dugaan pelecehan tidak berhenti di situ. Saat korban turun dari mobil untuk membeli makanan, terlapor diduga kembali melakukan tindakan tidak senonoh dengan sengaja menempelkan alat kelaminnya ke tangan korban. Akibat peristiwa tersebut, korban menangis dan mengalami trauma.
Atas kejadian itu, korban telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor Laporan: STTLP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh, tertanggal 2 Februari 2026, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kadis Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansinya.
Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan tidak dibalas, sementara panggilan telepon seluler juga tidak dijawab hingga berita ini diturunkan.












