LENSAPOST.NET – Dua pelaku pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat, Banda Aceh, yang sempat viral di media sosial, berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Baiturrahman dengan dukungan Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kedua pelaku telah diamankan tadi malam. Ini merupakan perintah Kapolresta Banda Aceh agar setiap aksi kejahatan ditindaklanjuti dan diungkap dalam waktu 1×24 jam,” ujar AKP Endang, Minggu (1/2/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban Juni Eka Putra (35), warga Sumatera Utara, memarkir sepeda motornya di depan Apotek Cinta Sehat untuk mengambil obat pesanan dan meninggalkan tas ransel warna biru di kursi ruang tunggu.
Tak lama kemudian, dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi BL 4647 PAZ. Salah satu pelaku berinisial RAS (15), seorang anak yang berhadapan dengan hukum, turun dari sepeda motor dan langsung mengambil tas korban. Sementara pelaku lain, IH (27), tetap siaga di atas sepeda motor.
Setelah beraksi, kedua pelaku melarikan diri ke arah Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Korban sempat melakukan pengejaran, namun gagal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu dompet berisi uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone Poco F7, berkas administrasi Rumah Sakit Zainal Abidin, faktur obat, dokumen perusahaan, serta sejumlah obat, dengan total kerugian sekitar Rp3 juta.
Korban kemudian melapor ke Polsek Baiturrahman sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2026/SPKT Polsek Baiturrahman/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 31 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan RAS di Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, sekitar 10 jam setelah kejadian. Polisi turut menyita barang bukti berupa tas ransel milik korban, sejumlah dokumen, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku kedua, IH alias Apek, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari keterangan IH, handphone milik korban telah digadaikan di sebuah warung kelontong di kawasan Ulee Lheue seharga Rp15 ribu untuk membeli bahan bakar, sementara uang tunai Rp500 ribu telah habis digunakan.
RAS dijerat Pasal 362 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara IH dijerat Pasal 446 ayat (1) KUHP dan kini diamankan di Polsek Baiturrahman.
AKP Endang Sulastri mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka.
“Laporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center 110. Insyaallah akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat Banda Aceh atas dukungan dan doa sehingga kasus ini dapat segera diungkap.












