APBA Produk Bersama, Sekda Bukan Aktor Tunggal

Usman Lamreung

LENSAPOST.NET — Pengamat Kebijakan Publik sekaligus akademisi, Usman Lamreung, menilai tudingan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh “mencari pembenaran diri” dalam polemik anggaran rumah dinas anggota DPRA merupakan kekeliruan serius dalam memahami sistem pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Usman, narasi tersebut tidak hanya lemah secara analitis, tetapi juga bertentangan dengan kerangka hukum penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

“APBA bukan produk sepihak Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Undang-undang secara tegas menempatkan APBA sebagai hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA,” kata Usman, Sabtu  (31/1/2026).

Ia merujuk Pasal 312 UU Nomor 23 Tahun 2014 juncto UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menegaskan bahwa TAPA hanya bertugas menyiapkan rancangan, sementara DPRA memiliki kewenangan penuh dalam pembahasan, koreksi, hingga persetujuan anggaran.

“Menempatkan Sekda sebagai aktor tunggal yang bertanggung jawab atas seluruh struktur anggaran adalah penyederhanaan menyesatkan dan mengaburkan prinsip checks and balances,” tegasnya.

Terkait pembukaan informasi anggaran reklame dan iklan senilai Rp71,7 miliar, Usman menilai langkah tersebut justru mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Hal itu sejalan dengan Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Publik berhak mengetahui postur belanja daerah secara utuh, bukan hanya satu pos yang dipilih secara selektif untuk membangun kemarahan publik. Transparansi anggaran adalah kewajiban konstitusional, bukan pengalihan isu apalagi pembodohan publik,” ujarnya.

Usman juga menepis anggapan bahwa anggaran rehabilitasi rumah dinas DPRA bersifat manipulatif. Ia menjelaskan, pos anggaran tersebut disusun sebelum terjadinya bencana dan hingga kini masih berada dalam ruang pembahasan serta rasionalisasi.

“Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 jelas memberi ruang penyesuaian anggaran selama belum ditetapkan secara final. Yang bermasalah justru jika ada upaya menutup ruang evaluasi publik,” katanya.

Soal polemik penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPK) ASN, Usman menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dilihat dalam konteks kemampuan fiskal daerah dan pengendalian belanja pegawai sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

“Penyesuaian TPK bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan instrumen sah untuk menjaga keberlanjutan fiskal. Mengangkat isu ini sebagai dalih politik tanpa membaca konteks fiskal hanya akan menyesatkan ASN dan publik,” tegasnya.

Usman juga mengingatkan agar evaluasi Kemendagri terhadap draf APBA 2026 tidak ditarik ke dalam narasi delegitimasi birokrasi. Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan mekanisme wajib yang berlaku bagi seluruh daerah sesuai Pasal 245 UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Menjadikan evaluasi Kemendagri sebagai bukti kegagalan Sekda adalah klaim berlebihan tanpa dasar hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, tudingan bahwa APBA 2026 tidak mengacu pada RPJMA 2025–2030 juga bersifat sepihak. Sinkronisasi dokumen perencanaan, kata Usman, merupakan proses bertahap yang justru disempurnakan melalui pembahasan dan evaluasi.

“Menilai hanya dari draf awal APBA lebih bernuansa penghakiman politik ketimbang analisis kebijakan,” katanya.

Lebih jauh, Usman mengingatkan bahwa dorongan pemberhentian Sekda tanpa dasar pelanggaran administratif atau hukum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 berpotensi menyeret birokrasi ke dalam konflik kekuasaan.

“Sekda bukan jabatan politik elektoral, melainkan simpul profesional birokrasi. Aceh tidak membutuhkan drama ‘DPRA versus Pemerintah Aceh’, tetapi kedewasaan fiskal, kepatuhan regulasi, dan keberanian membuka anggaran secara jujur,” pungkasnya.