Pimpinan DPRA Minta Pusat Segera Tunaikan Janji Kembalikan TKD Rp1,7 T

Wakil Ketua DPR Aceh Ir. Saifuddin Muhammad

LENSAPOST.NET – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan politik untuk mengembalikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi 3 provinsi terdampak bencana di Sumatera, yakni Aceh, Sumut dan Sumbar. TKD yang sebelumnya sempat dipotong untuk alasan efisiensi dalam APBN 2026 akan dikembalikan sesuai dengan TKD tahun 2025.

Diketahui, total TKD yang akan dikembalikan untuk ketiga Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah tersebut mencapai 10,6 triliun. Dimana Aceh akan menerima 1,7 triliun rupiah. Namun sampai sekarang realisasi dari keputusan tersebut belum ada kejelasan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Aceh Ir. Saifuddin Muhammad meminta Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan pengembalian TKD tersebut. Karena memang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemulihan dampak bencana. Ia berharap agar Pemerintah Pusat benar-benar komit menunaikan janji pengembalian TKD.

“Kami selaku pimpinan DPRA meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan pengembalian TKD 1,7 T tersebut. Baik untuk Provinsi maupun untuk Kabupaten/Kota. Apalagi dengan kondisi fiskal daerah yang sangat terbatas akibat kebijakan efesiensi. Tentu dana ini sangat dibutuhkan oleh Pemda untuk penanganan dampak bencana. Karena itu kita berharap agar Pusat segera menunaikan komitmen tersebut.”, harap Yah Fud, panggilan akrab Saifuddin Muhammad.

“Apalagi pada 17 Januari lalu Mendagri sudah menyatakan TKD tersebut akan segera ditransfer pada pekan berikutnya. Tapi faktanya sampai hari ini belum ada kejelasan. Yang kita butuhkan sekarang ini soal kepastian dan payung hukumnya, soal transfer bisa belakangan. Karena itu kita minta agar Kemendagri dan Kemenkeu memberi atensi serius terhadap persoalan TKD 1,7 T ini”, lanjut Yah Fud, Pimpinan DPRA dari Fraksi NasDem.

Saifuddin juga meminta agar Pemerintah Aceh memberi atensi serius terkait realisasi pengembalian TKD 1,7 T tersebut. Ia berharap agar eksekutif lebih intens lagi berkomunikasi dengan pihak Kemendagri dan Kemenkeu sehingga proses transfer TKD dapat dipercepat.

“Kami juga meminta Pemerintah Aceh, dalam hal ini Saudara Gubernur atau Saudara Wagub untuk berkomunikasi lebih intens lagi dengan Mendagri dan Menkeu. Begitu juga dengan Sekda, perlu ada komunikasi dengan Dirjen Keuangan Daerah dan Dirjen Perimbangan Keuangan. Kalau ingin cepat direspon oleh Pusat, butuh komunikasi dilevel atas. Tidak cukup hanya berharap pada Kepala BPKA.”, pinta Yah Fud lagi

Saifuddin mengatakan, jika sudah ada payung hukum yang jelas, Pemerintah Aceh dan DPRA dapat memasukkan pagu TKD jatah provinsi yang mencapai 900 miliar lebih dalam proses finalisasi perbaikan hasil evaluasi Mendagri terhadap APBA 2026. Dengan demikian TKD untuk membiayai rehab rekon dampak bencana tersebut, dapat dieksekusi lebih cepat tanpa perlu menunggu APBA Perubahan.

“Kalau payung hukumnya sudah clear, Pemerintah Aceh melalui TAPA tentu dapat segera menginput pagu TKD tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari APBA 2026. Sehingga pagu pendapatan dan belanja akan mengalami peningkatan. Karenanya TAPA harus menyusun program prioritas, strategis dan tepat sasaran untuk mempercepat pemulihan dampak bencana. Jangan ada wacana menunggu APBA-P, karena itu sama saja menunda-nunda hak para korban bencana.”, pungkas Yah Fud.