LENSAPOST.NET – Indonesia tengah mengalami kasus gangguan ginjal akut misterius. Per Senin 24 Oktober 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut misterius telah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 provinsi, di mana 141 di antaranya meninggal dunia.
Apakah penyakit gagal ginjal ditanggung BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa biaya perawatan gagal ginjal ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, pasien gagal ginjal harus dipastikan merupakan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan manfaat ini.
“Peserta BPJS Kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan untuk pembiayaannya,” ucap Iqbal ketika dihubungi oleh detikcom pada Selasa (25/10/2022).
Ia mengungkapkan jenis perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah semua yang dinyatakan secara medis, termasuk cuci darah. Terkait apakah perlu ke faskes 1 dulu atau bisa langsung ke rumah sakit, ia mengatakan apabila keadaannya emergency bisa langsung ke rumah sakit.
Advertisement
“Kalau emergency.. bisa langsung ke rumah sakit,” ujar Iqbal.
Berikut ini gejala yang dikategorikan sebagai emergency berdasarkan Permenkes Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan:
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
3. Adanya penurunan kesadaran
4. Adanya gangguan hemodinamik
5. Memerlukan tindakan segera
Berdasarkan catatan detikcom, terdapat 3 layanan kesehatan untuk penyakit gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Transplantasi Ginjal
Transplantasi ginjal atau cangkok ginjal adalah prosedur bedah untuk mengganti kerusakan organ ginjal yang dilakukan kepada pasien penderita gagal ginjal stadium akhir.
Ginjal tersebut biasanya didapat dari pendonor. Baik itu pendonor masih hidup (living-donor kidney transplant) atau sudah meninggal (deceased-donor kidney transplant). Fungsi transplantasi ginjal ini menjadi langkah terbaik untuk membantu meningkatkan kualitas hidup penderita.
Melansir BPJS Kesehatan, jumlah biaya yang ditanggung untuk transplantasi ginjal mencapai Rp378 juta dan sudah termasuk pemeriksaan, observasi, obat-obatan hingga penyembuhan.
2. Cuci Darah atau Hemodialisis
Perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya ada cuci darah atau hemodialisis (HD). Proses cuci darah dilakukan dengan metode serta alat khusus untuk menyaring darah serta menggantikan ginjal yang rusak pada pasien gagal ginjal kronis.
Prosedur cuci darah bagi setiap pasien bisa berbeda-beda menyesuaikan diagnosis, usia, dan jenis kelamin. Ada yang dua kali seminggu atau tiga kali seminggu sesuai anjuran dokter.
Jaminan biaya dari BPJS Kesehatan untuk semua tindakan perawatan cuci darah senilai Rp92 juta per tahun, apabila dilakukan 2 kali seminggu per pasien.
3. Perawatan CAPD
CAPD atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis merupakan perawatan pengobatan pada pasien gagal ginjal dengan metode cuci darah melalui perut. Metodenya memanfaatkan selaput dalam rongga perut (peritoneum) karena permukaannya luas dan banyak jaringan pembuluh darah sebagai filter alami yang dilewati zat sisa.
Dibanding hemodialisis, CAPD dinilai lebih menguntungkan karena prosesnya bisa dilakukan secara mandiri bahkan setiap pendamping dan pasien akan diberi pelatihan terlebih dulu.
Untuk bahan cairan serta alat juga dikirim pihak rumah sakit ke alamat pasien, sedangkan jumlah biaya yang dicover BPJS Kesehatan sampai sembuh yaitu Rp76 juta per tahun setiap pasien.
Sebagai catatan, bahwa perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya mencakup biaya pengobatan sampai tuntas dan tidak termasuk kebutuhan lain bersifat pribadi.
Sumber: detik.com