Pemutakhiran Data Parpol Kunci Transparansi dan Akurasi Pemilu

DOK. KPU

LENSAPOST.NET – Pemutakhiran Data Partai Politik merupakan bagian krusial dalam penyelenggaraan pemilu dan perlu disiapkan sejak dini.

Proses ini tidak hanya berkaitan dengan pembaruan informasi internal partai, tetapi untuk mengetahui berbagai kondisi sosial, hukum, dan administratif yang senantiasa berkembang.

Oleh karena itu, setiap partai politik berkewajiban memastikan bahwa basis data mereka selalu terjaga keakuratannya, konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta aman dari potensi kesalahan maupun penyalahgunaan.

Pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan akan mendukung terciptanya data kepartaian yang valid, sekaligus memperkuat integritas proses pemilu secara keseluruhan.

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di Ruang Rapat Gedung KPU, Kamis (11/12/2025).

Idham menekankan pentingnya mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik, pemutakhiran data partai politik yang bersifat berkala, serta sinkronisasi data anggota dengan data kependudukan.

“Mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik saat ini merujuk pada UU No. 7/2017 dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi pedoman,” ujar Idham.

Idham mengusulkan agar tahapan pendaftaran partai politik ditetapkan lebih awal atau di luar masa tahapan agar partai memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan. Mengingat wilayah Indonesia yang luas dan prosesnya yang kompleks.

Senada, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima mengingatkan partai politik berkewajiban memperbarui data kepengurusan dan menyesuaikannya dengan kategori utama yang wajib diperbarui di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), antara lain kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan (30 persen), dan domisili kantor.

Turut hadir Sekjen Partai PRIMA Gautama Wiranegara bersama jajaran pengurus serta jajaran Setjen KPU. []