Tanggapi Menhan hingga Mentan, Wali Nanggroe: Jangan Salah Pahami Aceh

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haythar

LENSAPOST.NET– Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menyampaikan tanggapan terkait sejumlah pernyataan pejabat negara dan anggota DPR RI yang belakangan menyinggung Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 28 November 2025, sebagai upaya meluruskan persepsi publik serta menjaga prinsip-prinsip perdamaian yang telah disepakati dalam MoU Helsinki 2005.

Menhan sebelumnya menyebut Aceh sebagai salah satu “pusat gravitasi” keamanan nasional. Menanggapi hal tersebut, Wali Nanggroe menegaskan bahwa Aceh telah melewati konflik bersenjata 30 tahun yang diselesaikan secara terhormat melalui Perjanjian Damai Helsinki.

“Aceh telah memilih jalan damai. Setiap kebijakan maupun narasi pemerintah pusat wajib konsisten dengan MoU Helsinki agar tidak mengganggu kepercayaan publik dan keseimbangan perdamaian,” ujar Wali Nanggroe.

Ia menekankan bahwa menjaga perdamaian Aceh berarti menjaga stabilitas nasional.

Wali Nanggroe juga menanggapi komentar Menteri Pertanian yang dinilai kurang cermat terkait kewenangan Sabang dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Ia menegaskan bahwa Sabang berstatus sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berdasarkan kerangka hukum nasional.

“Setiap pernyataan mengenai Sabang harus tepat dan tidak menimbulkan kesan seolah Sabang berjalan di luar hukum. BPKS memiliki mandat yang jelas dan sah,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan sesuai UUPA, sehingga komentar pejabat negara harus mempertimbangkan aspek hukum serta sensitivitas hubungan pusat–daerah.

Sementara pernyataan Anggota DPR RI Benny K. Harman terkait pelaksanaan MoU Helsinki dan Dana Otonomi Khusus (Otsus), Wali Nanggroe menyebut kritik konstruktif merupakan bagian dari pengawasan yang sehat.

“Transparansi adalah kewajiban moral dan konstitusional. Namun pembahasan Otsus harus tetap menghormati MoU Helsinki sebagai fondasi perdamaian,” katanya.

Ia juga mengapresiasi dukungan Benny K. Harman terhadap perpanjangan Otsus Aceh serta mengusulkan pembentukan badan pengelola dan pengawas Otsus yang profesional dan akuntabel.

Di akhir pernyataannya, Wali Nanggroe kembali menegaskan komitmen Aceh untuk menjaga perdamaian dan bekerja sama membangun masa depan yang lebih baik.

“Sejarah Aceh, komitmen perjanjian, dan martabat rakyatnya tidak boleh diabaikan. MoU Helsinki harus dihormati. Otsus harus menjadi instrumen kesejahteraan.”

Wali Nanggroe mengajak seluruh pejabat negara, legislatif, serta elemen pemerintahan untuk memahami sejarah Aceh dan kerangka hukum yang mengaturnya.

“Perdamaian Aceh adalah bagian penting dari perdamaian Indonesia,” tegasnya.