LENSAPOST.NET – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh menuding kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh Tenggara mengabaikan dugaan perbuatan melawan hukum di tubuh Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane.
Hal tersebut mencuat setelah banyaknya dugaan korupsi di UGL Kutacane yang sempat menarik perhatian publik dinilai terabaikan oleh APH di Aceh Tenggara, ungkap Pajri Gegoh.
Sejumlah dugaan melawan hukum namun terkesan diabaikan oleh APH menurut Pajri Gegoh salah satunya yakni dugaan mark up dalam biaya pelaksanaan wisuda yang dilaksanakan di halaman kampus UGL, Kompleks Pelajar, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (8/11/2025) lalu.
Ia menduga, sebanyak 388 mahasiswa/i yang bakal di wisuda harus merogoh biaya sebesar Rp2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap orangnya. Biaya tersebut dirincikan dengan adanya didapati pembayaran untuk Yudisium Rp.400.000, Lux jilid skripsi Rp.400.000, Konsumsi sidang Rp.300.000, Sumbangan buku Rp.250.000, Publish jurnal Rp.200.000, Foto Ijazah Rp.150.000 dan Uang Ijazah Rp.500.000.
“Jika ditotal berarti ada Rp853.600.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang tidak jelas peruntukannya,” duga Pajri Gegoh, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan, kendati pihak Rektor mengaku ada beberapa yang tidak diwajibkan untuk dilakukan pembayaran. Pajri Gegoh menuding hal tersebut hanya untuk menutup kecurigaan publik dari dugaan mark up biaya pelaksanaan wisuda.
Untuk itu, Pajri Gegoh dengan tegas kembali meminta APH Aceh Tenggara dapat segera memanggil Rektor UGL Kutacane.
“Kita menantikan tindakan tegas APH dalam penegakan supremasi hukum di tubuh UGL Kutacane,” tegas Pajri Gegoh. []












