ACEH  

LSM Penjara Tantang APH Bongkar Kasus Dugaan Pungli di Kecamatan Lawe Alas

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh

LENSAPOST.NET – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, menantang Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh Tenggara untuk bekerja maksimal dalam mengungkap kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dilingkungan Pemerintahan Kecamatan Lawe Alas.

Pasalnya, menurut Pajri Gegoh aksi tindakan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lawe Alas, Salamudin saat ini semakin meresahkan bagi sebanyak 28 Pengulu Kute (Kepala Desa) di Kecamatan tersebut.

Pihaknya mencatat, sejumlah kasus dugaan pungli yang mencuat kepublik diduga kuat dilakukan oleh Plt Camat Lawe Alas pada tahun 2025 ini yakni, adanya dugaan pungli per desa sebesar Rp6.000.000 dari program Pemberantasan Narkoba Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

“Diduga ada total Rp168.000.000 masuk kedalam kantong pribadi Plt Camat dari hasil dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Pajri Gegoh, Selasa 25 November 2025.

Tidak berhenti disitu. Kemudian dugaan pungli kembali terjadi kepada sejumlah kepala desa di Kecamatan tersebut. Kali ini sejumlah Kepala Desa di Kecamatan wilayah itu harus rela merogoh kantong kembali dengan mengeluarkan uang sebesar Rp3.500.000 untuk biaya perubahan dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Jika ditotal ada Rp98.000.000 diduga kuat kembali masuk ke kantong pribadi oknum Plt Camat setempat,” sebut Pajri Gegoh.

Lebih lanjut dijelaskan Pajri Gegoh, APH sudah seharusnya dapat menelisik lebih dalam atas dugaan pungli di Pemerintahan Kecamatan Lawe Alas tersebut untuk dapat secepatnya melakukan pemanggilan kepada oknum Plt Camat Lawe Alas, Salamudin.

“Publik menantikan keberanian APH untuk membongkar kasus ini,” tegas Pajri Gegoh. []