NEWS  

LSK2P Soroti Penyalahgunaan Mobil Dinas di Bener Meriah

Ilustrasi

LENSAPOST.NET — Lembaga Studi Kajian Kebijakan Publik (LSK2P) menyoroti maraknya penggunaan kendaraan dinas berplat hitam oleh sejumlah pejabat di Kabupaten Bener Meriah. Padahal, kendaraan dinas seharusnya menggunakan plat merah sebagai identitas resmi kendaraan pemerintah.

Bendahara LSK2P, Nasri Irsyadi, mengatakan bahwa akhir-akhir ini banyak oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan fasilitas negara tersebut.

“Sering terlihat oknum pejabat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan di luar pekerjaan, bahkan ada yang nekat menukar plat merah menjadi plat hitam,” ungkap Nasri, Jumat 21 November 2025.

Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah perlu segera membuat regulasi yang lebih tegas terkait penggunaan kendaraan dinas, agar tidak ada celah bagi oknum pejabat untuk mengubah plat atau memperlakukan kendaraan tersebut seolah-olah milik pribadi.

“Oknum pejabat yang dapat kendaraan dinas seharusnya memakai plat merah. Biar rakyat tahu dia pejabat publik, dan seharusnya memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Nasri juga mempertanyakan lemahnya pengawasan Pemkab Bener Meriah atas penggunaan kendaraan dinas, terutama terkait fenomena penggantian plat merah menjadi hitam atau penggunaan kendaraan dinas oleh keluarga pejabat.

Secara nasional, aturan mengenai nomor plat kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021, yang mencakup penggolongan serta pengkodean kendaraan pemerintah, diplomatik, dan lainnya.

Nasri menambahkan bahwa istilah “plat dinasti” kini kerap muncul di masyarakat sebagai bentuk kritik. Istilah tersebut bukanlah istilah resmi, tetapi kiasan untuk menggambarkan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pejabat atau keluarganya seolah menjadi milik pribadi, yang sering dikaitkan dengan praktik politik dinasti.

“Ini menjadi perhatian penting. Apakah tidak ada pengecekan atau instruksi penertiban? Jangan sampai kendaraan dinas berubah jadi ‘plat dinasti’,” tutup Nasri.