LENSAPOST.NET – Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane, Aceh Tenggara Kembali menjadi sorotan publik. Dimana sebelumnya masyarakat sempat dihebohkan atas dugaan joki dalam pembuatan skripsi yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di Universitas itu sendiri.
Permasalahan tersebut kemudian diduga berdampak dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Universitas Gunung Leuser, nomor : KEP.131/UGL-B.3.5/XI/2025.
Dimana isi surat Keputusan tanggal 12 November 2025 tersebut dengan tegas menyatakan memberhentikan Ketua Program Studi Manajemen di Universitas itu.
Permasalahan di UGL sepertinya tidak disitu saja. Kepada LensaPost beberapa waktu lalu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, menyoroti tajam program kerja sama Beasiswa melalui Pemerintah Desa Aceh Tenggara dengan Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane yang sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025 karena dinilai kurang transparan.
Hal tersebut disampaikan Ketua APDESI Aceh Tenggara, Muslim Sekedang, dalam keterangan tertulisnya yang menyebutkan kurangnya tranparansi pihak UGL Kutacane itu ditemui setelah mencuatnya beberapa penerima beasiswa tidak dapat diwisuda.
Pihak Pemerintah Desa sama sekali tidak pernah menerima laporan kemajuan akademik dari pihak UGL Kutacane sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Tugas Belajar Khusus Kuliah Program S1 Bagi Aparatur Pemerintahan Kute, pada Pasal 15 Ayat (2) terserbut, tegas Muslim, Rabu 5 November 2025.
“Anehnya, mereka masih dikenai biaya tambahan sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu) per SKS,” sebut Muslim.
Menurutnya, hal tersebut tentu bertolak belakang dengan Pemerintah Desa di Aceh Tenggara tahun ini telah mengalokasikan dana sebesar Rp.10.500.000 (Sepuluh Jl Lima Ratus Ribu Rupiah) per mahasiswa dengan keterangan pembayaran semester akhir dan biaya wisuda.
“Jika dana sudah ditransfer sesuai kesepakatan, mahasiswa seharusnya sudah bisa diwisuda. Ini hak mereka,” tegas Muslim.
Kekinian, dugaan permasalahan di UGL Kutacane masih terus ditemui. Kali ini Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, Soroti besarnya jumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa/i sebelum mengikuti wisuda yang dilaksanakan di halaman kampus UGL, Kompleks Pelajar, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (8/11/2025) lalu.
Ia menduga, sebanyak 388 mahasiswa/i yang bakal di wisuda harus merogoh kocek sebesar Rp.2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap orangnya. Biaya tersebut dirincikan dengan adanya didapati pembayaran untuk Yudisium Rp.400.000, Lux jilid skripsi Rp.400.000, Konsumsi sidang Rp.300.000, Sumbangan buku Rp.250.000, Publish jurnal Rp.200.000, Foto Ijazah Rp.150.000 dan Uang Ijazah Rp.500.000.
“Jika ditotal berarti ada Rp.853.600.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang tidak jelas peruntukannya,” duga Pajri Gegoh, Senin, 17 November 2025.
Ia menambahkan, kendati pihak Rektor mengaku ada beberapa yang tidak diwajibkan untuk dilakukan pembayaran. Pajri Gegoh menuding hal tersebut hanya untuk menutup kecurigaan publik saja.
Untuk itu, Pajri Gegoh meminta Tipidkor Polres Aceh Tenggara dapat segera memanggil Rektor UGL Kutacane atas dugaan sejumlah permasalahan di Universitas tersebut saat ini.
“Kita meminta Tipidkor Polres Aceh Tenggara untuk tidak diam,” tegas Pajri Gegoh. []












