LENSAPOST.NET — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) resmi menjatuhkan teguran tertulis kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JT, setelah yang bersangkutan diduga merangkap profesi sebagai wartawan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab mulai memperketat penegakan disiplin ASN, terutama terkait konflik kepentingan yang semakin disorot publik.Sabtu (15/11).
Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 862.1/30/7/2025, yang dikeluarkan pada 13 November 2025, dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Dispora Aceh Selatan, Erwandi, S.Sos., M.Si.
Dalam surat tersebut, Dispora menegaskan bahwa rangkap profesi sebagai wartawan berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kedua regulasi itu mengatur bahwa ASN dilarang melakukan pekerjaan yang dapat memunculkan konflik kepentingan atau mengurangi independensi dalam menjalankan tugas negara.
“Kegiatan Saudara sebagai wartawan dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai ASN, serta dapat menimbulkan kesan menggunakan jabatan atau profesi sebagai ASN untuk kepentingan pribadi,” demikian bunyi salah satu poin teguran tersebut.
Dispora juga meminta ASN bersangkutan segera menghentikan seluruh aktivitas jurnalistik dan kembali fokus menjalankan tugas utama sebagai aparat pemerintah. Teguran tersebut ditegaskan sebagai “peringatan pertama”, dan jika tidak diindahkan, yang bersangkutan berpotensi menerima sanksi lebih berat sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi respon cepat di tengah sorotan publik mengenai adanya oknum ASN di Aceh Selatan yang diduga menggunakan identitas wartawan untuk mempengaruhi, menekan, atau bahkan memeras pihak tertentu.
Tembusan surat teguran itu juga disampaikan kepada Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK, Inspektorat, dan Kepala BKPSDM, menandakan bahwa kasus tersebut sudah berada di radar utama lintas lembaga pemerintah daerah.
PLT Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan Diva Samudra Putra, SE, MM menyatakan pemerintah mendukung penuh tindakan tegas tersebut. Menurutnya, praktik rangkap profesi sebagai wartawan tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap ASN dan pemerintah daerah.
“Pemerintah sangat serius menjaga integritas ASN. Kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan tidak bisa dibiarkan, terlebih jika berdampak pada masyarakat atau mencoreng nama baik pemerintah,” Katanya.
Lebih lanjut Diva menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan terhadap perilaku ASN yang menyimpang. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan menyalahgunakan jabatan atau profesi.
“Kami membuka ruang pengaduan. Jika ada ASN yang bertindak di luar kewenangannya atau memanfaatkan identitas tertentu untuk tekanan, harap segera dilaporkan. Pemerintah akan menindak,” tegasnya.(*)












