LENSAPOST.NET— Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Meulaboh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal” di Aula Gedung BKKBN Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Nagan Raya, Saiful Bahri, S.H., M.H., dan dihadiri oleh para pedagang rokok serta pegawai Satpol PP dan WH Kabupaten Nagan Raya.
Dalam sambutannya, Saiful Bahri menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Nagan Raya. Ia menegaskan pentingnya peran pedagang sebagai garda terdepan dalam memastikan hanya produk legal yang beredar di tengah masyarakat.
Sebagai narasumber dari Bea Cukai Meulaboh, Andi Suhendra, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, bersama Anugrah Ramadhan Utama, memberikan pemaparan mengenai ketentuan di bidang cukai, bahaya rokok ilegal, serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam produksi, distribusi, maupun penjualan rokok tanpa pita cukai.
“Kami berharap masyarakat, terutama para pedagang, dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini dapat dimulai dengan memastikan produk yang dijual memiliki pita cukai resmi,” ujar Andi Suhendra.
Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, tetapi juga diajak untuk memahami kontribusi cukai terhadap pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah dalam menjaga ketertiban fiskal, melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal, serta memperkuat penerimaan negara demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama.












