LENSAPOST.NET – Kasus kebakaran yang melanda asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/10/2025) dini hari akhirnya terungkap.
Polisi berhasil mengungkap pelaku yang ternyata merupakan salah satu santri di dayah tersebut dan masih berusia di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi. Ia turut didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.
“Penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua dari pelaku,” ujar Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan berupa satu jaket warna hitam dan rekaman CCTV yang merekam aktivitas di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat salah satu santri melihat api menyala di lantai dua gedung asrama putra yang kosong.
“Saksi segera membangunkan santri lain agar keluar dari asrama, karena bangunan lantai dua terbuat dari kayu dan triplek sehingga api cepat membesar dan membakar seluruh gedung serta menjalar ke kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan,” jelasnya.
Api akhirnya dapat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran dibantu santri dan warga setempat. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan sejumlah petunjuk penting, termasuk rekaman CCTV dan pakaian milik pelaku, yang mengarah pada salah satu santri.
“Pelaku mengaku dengan sengaja membakar gedung asrama menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua,” ungkap Kapolresta.
Motif pelaku, kata Kapolresta, dipicu oleh rasa tertekan akibat sering mengalami perundungan (bullying) dari beberapa teman sebayanya.
“Pelaku mengaku ingin agar barang-barang milik teman-teman yang sering membully-nya ikut terbakar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkas Kapolresta Banda Aceh.












