ACEH  

Bupati Aceh Tenggara Keluarkan Surat Edaran Pengaktifaan Pos Ronda dan Siskamling Kute

LENSAPOST.NET – Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, mengeluarkan surat edaran nomor:300.1.4/510, prihal pengaktifan pos ronda dan siskamling kute, tertanggal (12/9/2025). Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Camat dan Pengulu Kute se Aceh Tenggara.

Bunyi surat itu menyebutkan, surat itu dikeluarkan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi keamanan yang kondusif di lingkungan Kute, dan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 26 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan dalam melaksanakan tugas kepala berwenang membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.

Kemudian, pasal 68 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan masyarakat desa berkewajiban mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di desa, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat menyatakan penyelenggaraan linmas di desa/kelurahan dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah (Pengulu Kute) sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta penyelenggaraan linmas di desa/kelurahan dilaksanakan dengan membentuk Satlinmas.

Selanjutnya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang Peningkatan Peran Satlinmas terkait Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibumlinmas di daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan dalam surat Pengulu Kute agar mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dengan langkah-langkah menetapkan pembentukan siskamling Kute dengan Surat keputusan Pengulu Kute, menetapkan jadwal ronda secara bergilir dan mendorong partisipasi seluruh lapisan masyarakat didampingi Linmas Kute.

Surat itu juga menegaskan agar Pengulu Kute mengaktifkan Pos Ronda di titik-titik strategis Kute, memberikan pembekalan kepada masyarakat yang bertugas pada saat melaksanakan siskamling bekerjasama dengan Babinsa, Babinkamtibmas dan Satlinmas Kute.

Selain itu, sebagai bentuk pembinaan, pengawasan dan evaluasi pengaktifan Siskamling Kute para Camat beserta Kapolsek dan Danramil melakukan pemantauan langsung ke Pos Ronda Kute dan memberikan laporan.

Kemudian, pelaporan yang dimaksud pada point tersebut disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Aceh Tenggara. []