ACEH  

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Bambel Gabungan, BB 10 Paket Sabu Disita

Tiga Pelaku Saat Berada di Ruangan Satresnarkoba Polres Agara

LENSAPOST.NET – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dengan mengamankan tiga orang pria berinisial RA (26) Warga Desa Pintu Khimbe Kecamatan Lawe Alas, IPLA (28) Warga Desa Rumah Bundar Kecamatan Ketambe dan RH (25) Warga Desa Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan.

Ketiganya berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba disebuah rumah di Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Minggu (14/09/2025) sekira pukul 17.30 WIB sore.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Agara AKP Jomson Silalahi, menyatakan penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada sebuah rumah di Desa Kelapa Gading, Kecamatan Bambel, kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Mendapat informasi tersebut kemudian tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud,” kata AKP Jomson Silalahi, Minggu 21 September 2025.

Setiba dilokasi yang dimaksud, petugas menemukan tiga pria di dalam rumah, yang kemudian diketahui berinisial RA, IPLA dan RH.

“Dilokasi rumah tempat penangkapan terjadi petugas kemudian mendapati kaca pirex yang baru saja digunakan untuk mengisap sabu,” ujarnya.

Tidak berhenti disitu, petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah RA di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas. Di rumah tersebut Petugas kemudian mendapati 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam tong sampah.

“Kepada petugas, RA mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,” sebut AKP Jomson Silalahi.

Adapun total Barang Bukti (BB) yang diamankan dari ketiga pelaku tersebut yakni, 10 paket sabu dengan berat bruto 0,78 gram, 4 bal plastik klip kecil, 2 pisau cutter, 2 gunting, dan 1 timbangan elektrik.

Kemudian, 3 pipet runcing serta 8 plastik es, 1 mancis hijau dengan jarum, uang tunai Rp700.000, 1 unit handphone Infinix warna hijau, 22 bungkus plastik bening berbagai ukuran, 6 kaleng aluminium yang sudah dipotong, serta 1 kaleng berbentuk sendok.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Imbuhnya. []