LENSAPOST.NET – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025-2045 di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Rabu (17/9), diwarnai protes.
Suara protes yang datang dari para aktivis lingkungan ini dilayangkan, lantaran Rancangan Qanun RTRW Aceh tidak menyebutkan Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL.
Padahal, KEL telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), secara tegas juga menugaskan Pemerintah Aceh untuk mengelola dan melestarikan Kawasan Ekosistem Leuser.
Dalam kesempatan tersebut, aktivis lingkungan yang diwakili oleh Yakob Ishadamy secara tegas menyerukan agar Kawasan Ekosistem Leuser secara eksplisit dimasukkan ke dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam Rancangan Qanun RTRW Aceh.
“Sesuai dengan kaedah tata ruang, seharusnya KEL dimasukkan ke dalam KSN dalam Qanun RTRWA. Hal ini agar tidak terjadinya konflik regulasi terhadap UU 11 tahun 2006. Fakta lain bahwa Ekosistem Leuser sudah ditetapkan berbagai fungsi kawasan di dalamnya. Sehingga dalam tata ruang ini perlu menyelesaikan semua siklus tata ruang mulai dari perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian ruang, pengaturan izin bahkan sampai ke sumber pendanaan dan teknologi untuk menghindari konflik ruang” tegas Yakob.
Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu, Dr. Aswita juga menekankan pentingnya menjadikan KEL bukan hanya sebagai ciri khas Aceh, tetapi juga sebagai jati diri dan identitas ekoregional Aceh yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.
“Saya sangat berharap kepada tim ahli untuk mengkaji kembali tentang penghilangan kata – kata KEL dalam RTRW. Saya berfikir ke depan akan terjadi konflik regulasi antara RTRW, UUPA serta kebijakan lainnya. Secara politik, KEL telah diakui secara nasional bahkan internasional. Tidak ada alasan bagi Aceh untuk tidak mengakui dan melindungi KEL dalam instrumen hukum daerahnya sendiri. Tolong dimasukkan lagi KEL dalam RTRWA”. tegas Dr. Aswita.
“Nanti akan kami kaji kembali,” demikian respon singkat DPRA.
Ketidakselarasan Data Rancangan Qanun RTRWA
Selain itu, para aktivis lingkungan juga menyampaikan masukan penting terkait adanya ketidakselarasan data dalam Rancangan Qanun RTRWA.
Dimana terdapat sejumlah data yang belum selaras dengan informasi resmi yang telah diterbitkan oleh Kementerian terkait. Hal ini berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam perencanaan tata ruang dan pengambilan kebijakan di masa depan.
Penyelenggaraan RDPU ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola ruang yang inklusif, berbasis data akurat, dan selaras dengan kerangka hukum nasional maupun kewenangan khusus Aceh.
Masukan dari masyarakat sipil, khususnya LSM lingkungan, menjadi bagian penting dalam memastikan Rancangan Qanun RTRWA menjadi instrumen kebijakan yang berkelanjutan, adil, dan berwawasan lingkungan serta selaras dengan kerangka hukum nasional maupun kewenangan khusus Aceh. []












