LENSAPOST.NET – Ren Purnama Sari (31), warga Desa (Kute) Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, secara resmi melaporkan seorang Perempuan berinisial SH warga Pasir Penjengakan, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten setempat atas dugaan Fitnah kepada Polres Aceh Tenggara. Laporan tersebut tertuang di Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) bernomor: Reg/280/IX/Res.1.14/2025.
Diketahui, terlapor SH sendiri merupakan Istri dari Pengulu Kute (Kades) Pasir Penjengakan, Kecamatan, Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Ia menyampaikan, upaya hukum tersebut dilakukan setelah sebelumnya upaya mediasi kepada pihak terlapor secara kekeluargaan di Desa Pasir Penjengakan berulang kali gagal dilakukan.
“Upaya mediasi tingkat Desa untuk mengklarifikasi dugaan fitnah yang dilakukan terlapor SH gagal dilakukan. Terlapor enggan untuk menghadiri mediasi,” ungkap Pelapor, Rabu, 17 September 2025.
Atas dugaan fitnah yang diduga dilakukan terlapor, ia berharap penyidik Polres Aceh Tenggara untuk dapat mengusut tuntas laporan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga Penyidik Polres Aceh Tenggara dapat mengusut permasalahan ini secepatnya,” imbuhnya. []













