LENSAPOST.NET – Mencuatnya dugaan upeti dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kabupaten Aceh Tenggara saat ini terus menjadi perbincangan hangat di sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten tersebut.
Hal itu setelah sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, menyoroti tajam dugaan upeti dana Pemberantasan Narkoba Desa yang menyeret nama oknum pejabat teras daerah setempat diduga ikut mencicipi dana tersebut.
Jika dugaan yang disampaikan oleh Ketua DPD LSM, Penjara, Aceh itu benar terjadi. Hal itu tentu saja bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Daerah Aceh Tenggara yang saat ini diketahui sedang getol getolnya memberantas narkoba dari tingkat Desa hingga ketingkat Kabupaten.
Pajri Gegoh mengungkapkan, kekinian dugaan tersebut mulai terkuak setelah sumber yang layak dipercaya Kecamatan Lawe Alas mengungkapkan dugaan upeti sebesar Rp.6.000.000 dari dana Pemberantasan Narkoba Desa itu memang patut diduga kuat benar adanya.
“Pungutan tersebut dilakukan oleh pihak Kecamatan dengan dalih akan diserahkan kepada pihak Kabupaten,” ungkapnya, Minggu 17 Agustus 2025.
Terpisah, Camat Lawe Alas, Salamudin, saat dikonfirmasi terkait isu miring di Kecamatan tersebut belum dapat memberikan keterangannya. Kendati pesan WhatsApp yang dikirim wartawan LensaPost.net ditandai dengan centang dua.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, soroti tajam dana Pemberantasan Narkotika tingkat Desa (Kute) sebesar Rp. 5.775.000.000 yang dialokasikan dari Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 ini Pemerintah Kute di Aceh Tenggara menggalokasikan sebesar Rp.15.000.000 untuk Dana Pemberantasan Narkotika di tingkat Desa. Jika dihitung, ada 385 Desa di Aceh Tenggara saat ini. Maka total anggaran untuk Dana Pemberantasan Narkotika tingkat Desa di Aceh Tenggara mencapai Rp. 5.775.000.000.
Pajri Gegoh menuding, dana yang seharusnya untuk pemberantasan narkoba tingkat Desa itu kemudian diduga dimanfaatkan sejumlah oleh oknum pejabat teras daerah untuk memperkaya diri dan golongan.
Tidak tanggung-tanggung, nama Sekretaris Daerah Kabupaten (SEKDAKAB) Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) diduga kuat ikut terseret dalam modus operandi upeti Dana Pemberantasan Narkotika tingkat Desa itu. []













