LENSAPOST.NET – Provinsi Aceh yang terkenal pada Kabupaten/Kota nya dengan penerapan kehidupan keagamaan yang kuat dan mendalam bagi penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan sehari hari. Julukan tersebut sepertinya tidak berlaku di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal tersebut diketahui setelah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, membeberkan maraknya perjudian Tembak Ikan di Kabupaten tersebut.
Ketua DPD LSM Penjara itu menegaskan, sejumlah lokasi permainan judi Tembak Ikan di Kecamatan Babul Rahmah, dan Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, terkesan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
“Permainan judi tembak ikan ini sudah sangat mengkhawatirkan masyarakat sekitar karena menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya peningkatan kasus pencurian hasil tani dan barang-barang milik warga,” ungkap Pajri Gegoh, Minggu (10/8/2025).
Pajri Gegoh membeberkan, dari informasi yang diterima pihaknya, tidak kurang sebanyak tujuh mesin judi Tembak Ikan diduga saat ini masih beroperasi aktif di Kecamatan Babul Rahmah dan Kecamatan Leuser.
“Informasinya permasalahan ini sudah pernah dilaporkan masyarakat kepada pihak berwajib. Namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwajib sampai saat ini,” ujar Pajri Gegoh.
Lebih lanjut, Pajri Gegoh, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata dalam menghentikan pengoperasian judi Tembak Ikan yang saat ini sudah meresahkan masyarakat di dua Kecamatan tersebut.
“Publik saat ini menantikan pergerakan cepat dan keseriusan dari Aparat Penegak Hukum dalam menghentikan perjudian Tembak Ikan yang sudah meresahkan itu,” tegas Pajri Gegoh. []













