LENSAPOST.NET – Laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, prihal peran serta masyarakat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi soal pengadaan buku desa (Literasi) dari dana desa di Aceh Tenggara, mendapat respon dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Diketahui, Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh, mengatakan pihaknya telah melaporkan kegiatan Pengadaan Buku Desa (Literasi) yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Program yang diduga muncul tiba-tiba tanpa melewati proses Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) ditingkat Kabupaten.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa, Permendesa PDTT nomor 8 tahun 2018, Permendagri nomor 88 tahun 2022, Permendagri nomor 137 tahun 2022.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2021, Peraturan Menteri PANRB nomor 55 tahun 2021 dan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Pasal 41 dan 42 yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, akan tetapi seluruh elemen masyarakat juga mempunyai peran yang sama, sebut Pajri Gegoh.
“Kami DPD LSM Penjara menduga kegiatan Pengadaan Buku Desa (Literasi) modus menggeroti Anggaran Dana Desa dan diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Pajri Gegoh,
Untuk itu, dengan tegas Pajri Gegoh meminta Kejari Aceh Tenggara agar menelisik lebih dalam soal kegiatan pengadaan buku desa (Literasi) itu sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam program tersebut.
“Jika ada potensi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), kami minta agar diusut tuntas sesuai undang-undang dan aturan ya berlaku,” tegas Gegoh Selian, sapaan akrab Pajri Gegoh.
Terpisah, kepada LensaPost.net, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, mengatakan laporan DPD LSM Penjara tersebut sudah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) oleh pihak Kejari setempat.
“Soal laporan tersebut sedang on proses, sekira akhir Juli lalu surat perintah Pulbaket sudah kita terbitkan,” kata Lilik Setiyawan, Sabtu, 2 Agustus 2025. []













