LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti tajam Dokumen Tender yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara, yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Menurut Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Dokumen tender harus perpedoman pada Standar Dokumen Pemilihan (SDP) yang dikeluarkan oleh LKPP, dalam Dokumen Pemilihan dilarang mencantumkan persyaratan yang diskriminatif dimana tidak semua peserta tender dapat memenuhi apa yang dipersyaratkan. Misalnya Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara mempersyaratkan Surat Dukungan material dari Penambang yang memiliki izin galian C.
“Persyaratan surat dukungan material yang memiliki izin galian C adalah diskriminatif buktinya banyak peserta digugurkan oleh pokja pemilihan dengan alasan tidak memiliki surat dukungan material yang memiliki izin galian C,” sebut Nasruddin, Kamis 24 Juli 2025.
“Pokja pemilihan seharusnya bisa membedakan mana syarat tender mana syarat berkontrak,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan Pokja dan pejabat Dinas PUPR mengapa ngotot harus melampirkan surat dukungan dengan alasan undang undang lingkungan dan penjelasan lainnya.
Nasruddin mencontohkan, pada paket pekerjaan SPAM, pemasangan pipa dan galian juga wajib ada surat dukungan material. Padahal pekerjaannya tidak menggunakan material galian C, pekerjaan pipa hanya gali dan timbun tapi tetap wajib ada izin galian C.
Jika Dinas PUPR mengwajibkan material yang punya izin galian C itu sah sah saja tapi jangan dibuat pada syarat tender, material yang punya izin dibuat ketika rekanan yang menang tender mau berkontrak.
“Aneh nya pejabat Dinas PUPR didukung oleh APIP yang tergiring dengan pendapat Kadis PUPR,” ujarnya.
Menurutnya, Surat Edaran LKPP nomor 5 tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat yang menimbulkan diskriminatif, dikarenakan peserta lain tidak dapat memenuhinya.
“Jika disimak secara mendalam maka kontrak yang sudah ditandatangani menjadi tidak sah atau cacat hukum,” pungkasnya. []













